Sudah Tak Bisa Pribadi, Anies Hanya Izinkan Perusahaan yang Ajukan STRP Pegawainya

Dwi Bowo Raharjo | Ria Rizki Nirmala Sari
Sudah Tak Bisa Pribadi, Anies Hanya Izinkan Perusahaan yang Ajukan STRP Pegawainya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji memantau pelaksanaan vaksinasi anak usia 12-17 tahun di SMAN 20 Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis (1/7/2021). [Instagram@aniesbaswedan]

Pihak perusahaan bisa memasukan nama-nama pegawainya yang memang bekerja di kantor.

Suara.com - Gubernur Jakarta Anies Baswedan menyebut terdapat 17 juta pemohon Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) hingga membuat laman jakevo.jakarta.go.id tidak bisa diakses.

Saat ini Pemprov DKI hanya mengizinkan pihak perusahaan yang bergerak di sektor esensial dan kritikal mendaftarkan pegawainya.

"Langkah yang kita lakukan adalah mulai sekarang hanya mengizinkan perusahaan yang mendaftarkan," kata Anies dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Senin (5/7/2021).

Nantinya pihak perusahaan bisa memasukan nama-nama pegawainya yang memang bekerja di kantor. Anies mengklaim STRP bisa diperoleh maksimal 5 jam sejak data dimasukkan dan melewati proses verifikasi.

Baca Juga: Tilang Kendaraan Berat Tak Lulus Uji Emisi, Pemprov DKI Ingatkan Sanksi Pidana Kurungan hingga Denda

Alasan Pemprov DKI Jakarta hanya mengizinkan perusahaan yang mengajukan ialah karena banyaknya pendaftar mengajukan permohonan STRP hingga 17 juta orang. Padahal sistem yang digunakan hanya mampu menampung 1 juta pendaftar per hari.

Contoh Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Pekerja esensial, kritikan, perorangan dengan kebutuhan mendesak diwajibkan memiliki STRP untuk mobilitas keluar-masuk DKI Jakarta. [Twitter@dkijakarta]
Contoh Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Pekerja esensial, kritikan, perorangan dengan kebutuhan mendesak diwajibkan memiliki STRP untuk mobilitas keluar-masuk DKI Jakarta. [Twitter@dkijakarta]

Akibatnya sejumlah warga pun protes karena tidak bisa melakukan pendaftaran.

Warga Protes

Sebelumnya, akun Instagram milik Pemprov DKI Jakarta, @dkijakarta mendadak diserbu keluhan warga yang hendak mendaftarkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang diwajibkan kepada pekerja untuk bisa masuk ke Ibu Kota selama PPKM Darurat diberlakukan. Alasan akun Pemprov DKI dibanjiri keluhan karena laman jakevo.jakarta.go.id yang melayani STRP tak bisa diakses publik hingga sore ini.

Beberapa netizen pun menyampaikan keluhannya lewat akun IG resmi Pemprov DKI, Selasa (5/7/2021).

Baca Juga: Minta Pramono Segera Isi Posisi Kosong di Pemprov DKI, DPRD: Jangan Impor Pejabat!

"Websitenya aja servernya down," ujar pemilik akun @nisiad****