Suara.com - Gubernur Jakarta Anies Baswedan menyebut terdapat 17 juta pemohon Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) hingga membuat laman jakevo.jakarta.go.id tidak bisa diakses.
Saat ini Pemprov DKI hanya mengizinkan pihak perusahaan yang bergerak di sektor esensial dan kritikal mendaftarkan pegawainya.
"Langkah yang kita lakukan adalah mulai sekarang hanya mengizinkan perusahaan yang mendaftarkan," kata Anies dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Senin (5/7/2021).
Nantinya pihak perusahaan bisa memasukan nama-nama pegawainya yang memang bekerja di kantor. Anies mengklaim STRP bisa diperoleh maksimal 5 jam sejak data dimasukkan dan melewati proses verifikasi.
Baca Juga: Jalan Macet Dampak PPKM Darurat, Anies: Laporkan Perusahaan Paksa Karyawan WFO
Alasan Pemprov DKI Jakarta hanya mengizinkan perusahaan yang mengajukan ialah karena banyaknya pendaftar mengajukan permohonan STRP hingga 17 juta orang. Padahal sistem yang digunakan hanya mampu menampung 1 juta pendaftar per hari.
Akibatnya sejumlah warga pun protes karena tidak bisa melakukan pendaftaran.
Warga Protes
Sebelumnya, akun Instagram milik Pemprov DKI Jakarta, @dkijakarta mendadak diserbu keluhan warga yang hendak mendaftarkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang diwajibkan kepada pekerja untuk bisa masuk ke Ibu Kota selama PPKM Darurat diberlakukan. Alasan akun Pemprov DKI dibanjiri keluhan karena laman jakevo.jakarta.go.id yang melayani STRP tak bisa diakses publik hingga sore ini.
Beberapa netizen pun menyampaikan keluhannya lewat akun IG resmi Pemprov DKI, Selasa (5/7/2021).
Baca Juga: Pekerja Sektor Esensial-Kritikal di DKI Wajib Punya, Begini Cara Pengajuan STRP
"Websitenya aja servernya down," ujar pemilik akun @nisiad****
"Tidak bisa diakses," kata @kendia******.
Sementara itu, Kepala Jakarta Smart City, Yudhistira Nugraha mengaku akan menyampaikan masalah ini kepada Dinas Penanaman dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMTSP) DKI.
"Saya sampaikan ke team JakEvo di Dinas PMPTSP," katanya.
Kepala DPMTSP DKI Jakarta Benni Aguscandra juga belum memberikan keterangan apapun mengenai tidak bisa diaksesnya situs Jakevo ketika dihubungi.
Diketahui, Pelaksana Harian (Plh) Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Chaidir mengatakan STRP ini bisa dimiliki warga yang bekerja di sektor esensial, sektor kritikal, dan perorangan dengan kebutuhan mendesak.
Berdasarkan aturan PPKM darurat, sektor esensial meliputi komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.
Kemudian, sektor kritikal meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan-minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), industri pemenuhan kebutuhan pokok, serta masyarakat.
Lalu, perorangan dengan kebutuhan mendesak adalah warga yang ingin melakukan kunjungan sakit, kunjungan duka/antar jenazah, hamil/bersalin, pendamping ibu hamil/bersalin.