Laman Pengajuan STRP Sempat Eror, Anies: Ada 17 Juta Pendaftar Masuk Bersamaan

Senin, 05 Juli 2021 | 21:55 WIB
Laman Pengajuan STRP Sempat Eror, Anies: Ada 17 Juta Pendaftar Masuk Bersamaan
Postingan Surat Tanda Registrasi Pekerja STRP dari Pemprov DKI Jakarta (instagram/dkijakarta)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejumlah warga mengeluhkan soal laman jakevo.jakarta.go.id yang melayani pendaftaran Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) tidak bisa diakses.

Terkait itu, Gubernur Jakarta Anies Baswedan menerangkan hal tersebut dikarenakan jumlah pendaftar yang melebihi kapasitas sistem.

Sistem untuk pendaftaran STRP mengalami hang hingga Senin (5/7/2021) sore. Menurut Anies, itu disebabkan adanya 17 juta pendaftar yang memasuki sistem secara bersamaan.

"Perlu kami sampaikan bahwa sistem tadi pagi sampai siang mengalami hang sampai sore karena begini, kapasitas untuk menampung adalah 1 juta pendaftar bersamaan dan hari ini yang masuk 17 juta pendaftar," kata Anies dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Senin.

Anies menganggap kalau 17 pendaftar itu tidak seluruhnya merupakan pegawai sektor esensial dan kritikal yang memang diwajibkan mengantongi STRP. Dengan demikian, ia mengimbau kepada seluruh masyarakat bahwa hanya pekerja sektor esensial dan kritikal saja yang bisa mengajukan pendaftaran.

Guna menghindari adanya kekacauan kembali, saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya mengizinkan pihak perusahaan yang mendaftarkan nama pegawainya. Sehingga untuk pekerja tidak perlu lagi mendaftarkan diri.

Setelah mendaftar, nantinya para perusahaan akan mendapatkan STRP bagi para pegawainya. Anies mengklaim prosesnya akan menghabiskan waktu maksimal 5 jam sejak data dimasukkan.

Contoh Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Pekerja esensial, kritikan, perorangan dengan kebutuhan mendesak diwajibkan memiliki STRP untuk mobilitas keluar-masuk DKI Jakarta. [Twitter@dkijakarta]
Contoh Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Pekerja esensial, kritikan, perorangan dengan kebutuhan mendesak diwajibkan memiliki STRP untuk mobilitas keluar-masuk DKI Jakarta. [Twitter@dkijakarta]

"Jadi yang bisa melakukan registrasi bukan pribadi-pribadi tapi perusahaan tempat bekerja memasukan daftar pegawainya dan disitu nanti dilakukan proses verifikasi."

Warga Mengeluh

Baca Juga: Jalan Macet Dampak PPKM Darurat, Anies: Laporkan Perusahaan Paksa Karyawan WFO

Sebelumnya, akun Instagram milik Pemprov DKI Jakarta, @dkijakarta mendadak diserbu keluhan warga yang hendak mendaftarkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang diwajibkan kepada pekerja untuk bisa masuk ke Ibu Kota selama PPKM Darurat diberlakukan. Alasan akun Pemprov DKI dibanjiri keluhan karena laman jakevo.jakarta.go.id yang melayani STRP tak bisa diakses publik hingga sore ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI