Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melihat masih banyaknya pekerja dari wilayah Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi yang ngantor ke wilayah Jakarta meski PPKM Darurat Jawa Bali sudah berlaku. Luhut pun meminta kepada pekerja non esensial yang dipaksa bekerja ke kantor untuk melaporkan perusahaannya.
Dalam aturan PPKM Darurat, perusahaan yang bergerak di sektor non esesial wajib menerapkan 100 persen bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Sedangkan untuk sektor esensial wajib memberlakukan 50 persen maksimal bekerja dari kantor dengan menerapkan protokol kesehatan.
"Saya juga menegaskan agar seluruh karyawan yang dipaksa harus bekerja di kantor pada perusahaan sektor non esensial agar segera melaporkan kepada pemerintah, khususnya di wilayah DKI Jakarta melalui Dinas Ketenagakerjaan masing-masing provinsi," kata Luhut dalam konferensi pers melalui YouTube KemenkoMarves, Senin (5/7/2021).
"Atau bisa melalui aplikasi Jaki, yang dapat melaporkan melalui aplikasi Jaki Pemerintah DKI Jakarta," sambungnya.
Baca Juga: Imbau Patuhi Prokes, Aurelya Ratamchia Dewanda Isi PPKM Darurat Dengan Kegiatan Ini
Luhut juga akan segera berkoordinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah supaya bisa mengeluarkan surat perintah kepada perusahaan sektor non esensial untuk tidak memerintahkan karyawannya bekerja di kantor.
Selain itu, ia juga meminta agar perusahaan tidak memecat pegawai yang WFH.
Hal tersebut diupayakan agar menurunkan mobilitas warga yang berada Bodetabek. Mayoritas dari mereka bekerja di DKI Jakarta dan pada praktiknya mereka terjebak pada penyekatan.
Dalam kesempatan yang sama, Luhut meminta dukungan dari Gubernur DKI Jakarta, Polda Metro Jaya serta Pangdam Jaya untuk turun ke lapangan mengecek perusahaan non esensial yang masih mempekerjakan karyawannya di kantor.
Ia tidak segan mengancam perusahaan non esensial yang membandel agar diberikan sanksi.
Baca Juga: Awasi Mobilitas Warga selama PPKM Darurat, Pemerintah Gunakan Data Facebook hingga NASA
"Tidak segan untuk memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut dan memberikan penjelasan juga dampaknya ini."