Kasus Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul, KPK Telisik Permainan PT Adonara

Senin, 05 Juli 2021 | 17:48 WIB
Kasus Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul, KPK Telisik Permainan PT Adonara
Ilustrasi--KPK di Jakarta Selatan [Suara.com/Agung Sandy]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menelisik peran PT Adonara Propertindo (PT AP) yang menawarkan lahan kepada Perumda Sarana Jaya dalam pengadaan tanah di Kawasan Munjul, Jakarta Timur.

Adapun dugaan bahwa PT Adonara ternyata belum sepenuhnya memiliki lahan di Kawasan Munjul tersebut ketika ditawarkan kepada Perumda Jaya. Hal itu yang digali penyidik KPK saat memeriksa tersangka Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Ardian.

"Tim penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait dengan dugaan peran PT AP yang telah lebih dulu menyiapkan tanah. Namun belum sepenuhnya menjadi milik PT AP untuk ditawarkan pada Perumda Sarana Jaya terkait pengadaan tanah di wilayah Munjul, Jakarta Timur," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dikonfirmasi, Senin (5/7/2021).

Selain Tommy, dalam kasus ini KPK telah menetapkan sejumlah tersangka. Mereka yakni, Wakil Komisaris PT AP Anja Rutunewe, mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, Korporasi PT Adonara Propertindo, dan
Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (PT ABAM) Rudy Hartono Iskandar (RHI).

Baca Juga: Korupsi Merajalela, Masyarakat Teraniaya

KPK menduga PT Perumda Jaya dalam pembelian tanah Munjul diduga dilakukan secara melawan hukum. Dimana, tidak melakukan kajian kelayakan terhadap objek tanah.

Apalagi, tersangka Yoory telah melakukan kesepakatan diawal antara Anja dengan Perumda Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan. Dalam kasus tersebut, KPK menilai telah terjadi kerugian keuangan negara miliaran rupiah.

"Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp152,5 miliar," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, beberapa waktu lalu.

Atas perbuatannya, Yoory dan tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Baca Juga: Indonesia Tidak Pernah Lepas dari Kata Korupsi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI