Suara.com - Kantor Kementerian Agama dan Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, segera melakukan pembahasan terhadap kebijakan pemerintah terkait peniadaan shalat Idul Adha 1442 Hijriah berjamaah di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Mataram M. Amin mengatakan, hal itu sesuai dengan surat edaran yang diterima dari Kementerian Agama Nomor: SE. 16 Tahun 2021, pada poin 2 huruf a disebutkan, shalat Idul Adha 1442 H ditiadakan pada kabupaten/kota dengan zona merah dan oranye.
"Saat ini Kota Mataram masih berstatus zona oranye Covid-19. Tapi Kota Mataram dan daerah Nusa Tenggara Barat secara umum memang tidak memberlakukan PPKM darurat namun harus tetap menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat," kata Amin di Mataram, Senin (5/7/2021).
Oleh karena itu, pihaknya belum dapat menyampaikan secara pasti apakah Pemerintah Kota Mataram juga akan mengeluarkan kebijakan sesuai dengan SE tersebut atau tidak.
Baca Juga: Ruas Jalan Menuju Depok dari Lenteng Agung Terpantau Lancar
"Oleh karena itu sebelum keputusan final diambil, kami dan jajaran Pemerintah Kota Mataram akan melakukan rapat koordinasi agar kebijakan yang akan diambil bisa sesuai dengan kondisi daerah tanpa mengabaikan surat edaran," ujarnya.
Akan tetapi, lanjut Amin, jika memungkinkan kegiatan shalat Idul Adha pada 20 Juli di Mataram tetap boleh dilaksanakan berjamaah di masjid dan lapangan, namun tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat serta memperbanyak tempat pelaksanaan.
"Sama seperti kegiatan shalat Idul Fitri 1442 H, kami memberikan izin untuk berjamaah di masjid dan lapangan dengan memperbanyak jumlah titik pelaksanaan agar tidak terjadi penumpukan," katanya. (Antara)