Suara.com - Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito mengatakan sejauh ini baru ada dua obat Covid-19 yang mendapat izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA).
Dua jenis obat itu sudah mendapat persetujuan digunakan dalam kondisi darurat. Adapun dua jenis obat itu ialah Remdisivir dan Favipiravir.
"Tentu saja berbagai obat yang juga digunakan sesuai dengan protap yang sudah disetujui dari organisasi profesi ini juga kami dampingi untuk percepatan apabila membutuhkan data untuk pemasukan atau data untuk distribusinya," kata Penny dalam kerja dengan Komisi IX DPR, Senin (5/7/2021).
Kekinian dikatakan Penny, BPOM sudah mengeluarkan informatorium untuk obat Covid-19 di Indonesia yang disusun bersama lima organisasi profesi dan tenaga ahli.
Baca Juga: BPOM Keluarkan Panduan Vaksin Covid-19 Bio Farma untuk Anak, Sila Disimak!
"Dan saya kira di dalamnya juga ada indikasi-indikasi pengobatan untuk pasien Covid-19 anak-anak," kata Penny.
Adapun jenis obat yang telah mendapat EUA sebagaimana dipaparakan BPOM sebagai berikut.
- Remdesivir serbuk injeksi, nama obat: Remidia, Cipremi, Desrem, Jubi-R, Covifor, Remdac.
- Remdesivir larutan konsentrat untuk infus, nama obat: Remeva.
- Favipiravir, nama obat: Avigan, Favipiravir, Favikal, Avifavir, Covigon.