Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda memberikan pembekalan antikorupsi dalam program Penguatan Antikorupsi Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Alasannya karena ada Penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19.
Sedianya, lembaga antirasuah akan memberikan pembekalan antikorupsi dalam program PAKU Integritas kepada pejabat negara di Kementerian Keuangan pada Rabu, 7 Juli 2021.
"Dengan pemberlakuan PPKM Darurat, maka jadwal kegiatan PAKU Integritas ditunda dan akan dilanjutkan kembali setelah PPKM Darurat," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding, Senin (5/7/2021).
Baca Juga: Terapkan 25 Persen Bekerja dari Kantor, Pimpinan KPK Ngantor 3 Hari dalam Sepekan
Dalam program PAKU Integritas, lembaga antirasuah telah menggandeng sejumlah instansi terkait dalam.memberikan pembekalan antikorupsi.
Sebelumnya, KPK telah memberikan oembekalan kepada Kementerian ESDM; Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kementerian Hukum dan HAM.
Seperti diketahui, KPK menargetkan ada sekitar 10 Instansi pemerintah yang digandeng lembaga antirasuah dalam program PAKU Integritas.
Dimana, KPK terus fokus melakukan pencegahan korupsi di sektor-sektor ESDM, pangan, hukum, dan birokrasi serta politik.
Baca Juga: Korupsi Merajalela, Masyarakat Teraniaya