Jadi Syarat Naik KRL, KAI Buka Layanan Vaksinasi Gratis, Ini Syarat dan Lokasinya

Senin, 05 Juli 2021 | 15:14 WIB
Jadi Syarat Naik KRL, KAI Buka Layanan Vaksinasi Gratis, Ini Syarat dan Lokasinya
Ilustrasi--Petugas memeriksa suhu tubuh calon penumpang KRL yang akan mengikuti swab test antigen secara acak di Stasiun Bekasi, Jawa Barat, Senin (21/6/2021). [Suara.com/Dian Latifah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mulai hari ini, bagi masyarakat yang ingin bepergian menggunakan kereta jarak jauh milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) wajib menunjukkan bukti vaksin Covid-19 tahap satu saat hendak berangkat. Persyaratan wajib itu berdasarkan aturan PPKM Darurat Jawa-Bali. 

“Mulai (tanggal) 5 sampai  20 Juli 2021, calon pengguna Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) wajib memiliki bukti telah melakukan vaksin pertama,” kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa dalam keterangan tertulisnya, Minggu (4/7/2021) kemarin.

Jelas Eva, bukti vaksinasi bisa ditunjukkan dalam bentuk Kartu Vaksinasi, e-sertifikat maupun bukti vaksin elektronik lainnya, yang menyatakan telah disuntik vaksin minimal dosis pertama. 

Selain bukti vaksin, calon penumpang  juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. 

Baca Juga: Vaksinasi Tahap 3 Bagi Masyarakat di Sleman Dimulai, Ini Syarat dan Tempat Vaksinasinya

Di samping itu, PT KAI Daop 1 Jakarta membuka layanan vaksin bagi calon penumpang di Stasiun Gambir dan Pasar Senen, sejak Sabtu (3/7) lalu. 

Kegiatan vaksinasi di Stasiun Gambir dan Pasar Senen dibuka setiap hari pada pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Bagi calon yang akan mengikuti kegiatan vaksinasi di Stasiun maka kegiatan dilakukan selambatnya H-1 sebelum tanggal keberangkatan. 

Berikut persyaratan dan kriteria peserta vaksin di stasiun:

  1. Berusia >18 tahun
  2. Belum pernah mendapatkan vaksin dosis pertama
  3. Menunjukkan kode booking yang sudah dibayar atau tiket Kereta Api Jarak Jauh yang berlaku
  4. Memiliki KTP (adapun NIK diperlukan untuk pendataan dan sertifikasi vaksin);
  5. Datang paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan KA
  6. Calon Penumpang dalam kondisi sehat
  7. Bagi ibu hamil bisa mendapatkan vaksin setelah mendapat penjelasan dari petugas kesehatan dan bersedia atas pilihannya untuk di vaksin covid-19.

Bagi pelanggan dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan Kereta Api Jarak Jauh. Namun, harus menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku. 

Untuk pelanggan di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan di bawah 5 tahun tidak diharuskan menujukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Baca Juga: Viral Pemuda Ngotot Masuk Surabaya Tanpa Hasil Swab dan Vaksin, Petugas Paksa Putar Balik

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI