Jadi Syarat Pekerja Masuk Jakarta, Situs Jakevo untuk Buat STRP Tak Bisa Diakses

Senin, 05 Juli 2021 | 15:07 WIB
Jadi Syarat Pekerja Masuk Jakarta, Situs Jakevo untuk Buat STRP Tak Bisa Diakses
Sejumlah kendaraan bermotor melintas di Jalan Sudirman, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, pada hari ketiga PPKM Darurat, Senin (5/7/2021). (ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemprov DKI Jakarta mewajibkan para pekerja dari luar kota yang ingin masuk ke ibu kota memiliki Surat Tanda Registrasi Pegawai (STRP). Untuk bisa membuat surat ini, perlu melakukan pendaftaran di situs jakevo.jakarta.go.id.

Namun sejak pukul 12.30 sampai 14.45 WIB, laman situs Jakevo tak bisa diakses. Beberapa netizen pun menyampaikan keluhannya lewat akun Instagram resmi Pemprov DKI, @dkijakarta.

"Websitenya saja servernya down," ujar pemilik akun @nisiad****.

"Tidak bisa diakses," kata @kendia******.

Sementara itu, Kepala Jakarta Smart City, Yudhistira Nugraha akan menyampaikan masalah ini kepada Dinas Penanaman dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMTSP) DKI.

"Saya sampaikan ke team JakEvo di Dinas PMPTSP," katanya.

Kepala DPMTSP DKI Jakarta Benni Aguscandra juga belum memberikan keterangan apapun mengenai tidak bisa diaksesnya situs Jakevo ketika dihubungi.

Wajib STRP

Pelaksana Harian (Plh) Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Chaidir mengatakan STRP ini bisa dimiliki warga yang bekerja di sektor esensial, sektor kritikal, dan perorangan dengan kebutuhan mendesak.

Baca Juga: Situs Bikin STRP Lewat jakevo.jakarta.go.id Error Tak Bisa Diakses

Berdasarkan aturan PPKM darurat, sektor esensial meliputi komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI