Pekerja Wajib Pegang STRP saat Masuk Jakarta, Ini Syarat dan Cara Membuatnya

Senin, 05 Juli 2021 | 13:53 WIB
Pekerja Wajib Pegang STRP saat Masuk Jakarta, Ini Syarat dan Cara Membuatnya
Kondisi Jakarta di kawasan Jalan MH Thamrin saat hari kerja pertama PPKM Darurat, Senin (5/7) [ANTARA/Mentari Dwi Gayati]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan para pekerja untuk memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) agar bisa melintasi ibu kota. Untuk bisa mendapatkan surat ini, terdapat syarat dan ketentuan yang berlaku.

Pelaksana Harian (Plh) Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Chaidir mengatakan STRP ini bisa dimiliki warga yang bekerja di sektor esensial, sektor kritikal, dan perorangan dengan kebutuhan mendesak.

Berdasarkan aturan PPKM darurat, sektor esensial meliputi komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.

Kemudian, sektor kritikal meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan-minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), industri pemenuhan kebutuhan pokok, serta masyarakat.

Lalu, perorangan dengan kebutuhan mendesak adalah warga yang ingin melakukan kunjungan sakit, kunjungan duka/antar jenazah, hamil/bersalin, pendamping ibu hamil/bersalin.

Jika sudah memenuhi salah satu dari ketiga kategori itu, maka bisa mendapatkan STRP dengan melakukan pendaftaran di situs jakevo.jakarta.go.id.

Sebelum membuatnya, pekerja diminta menyiapkan persyaratan untuk registrasi, berikut daftarnya:

1. Pekerja sektor esensial dan kritikal (perjalanan dinas dan rutinitas kantor)

  • KTP pemohon;
  • Surat tugas dari perusahaan (rombongan bisa melampirkan nama, nomor ktp, foto, alamat tempat tinggal, dan alamat yang dituju);
  • Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat);
  • Foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).

2. Perorangan dengan kebutuhan mendesak

Baca Juga: Luhut Laporan ke Jokowi: Ada Kritis di Sana-Sini, Tapi Semua Terkendali Pak Presiden

  • KTP pemohon;
  • Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat);
  • Foto 4x6 berwarna.

Selanjutnya, pekerja bisa mendaftarkan diri dengan cara sebagai berikut:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI