Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih tetap melakukan pembatasan 25 persen pegawai yang dapat Bekerja Dari Kantor (BDK) atau work from office (WFO), menyesuaikan aturan PPKM Darurat Covid-19.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan, untuk pemangku jabatan seperti pimpinan KPK, Dewan Pengawas serta pejabat struktural dibatasi dengan hanya bekerja dari kantor selama tiga hari dalam seminggu.
"Melaksanakan kegiatan bekerja di kantor dan di rumah dengan proporsi 3 hari di kantor dalam waktu satu minggu," ucap Ipi Maryati, Senin (5/7/2021).
Menurut Ipi, pegawai KPK yang bekerja dari kantor pun diwajibkan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.
Baca Juga: Korupsi Merajalela, Masyarakat Teraniaya
Seperti, memakai masker melakukan physical distancing saat di ruang kerja, ruang rapat maupun di dalam lift; serta tindakan protokol kesehatan lainnya guna mencegah penyebaran Covid-19.
Selain itu, aturan jam kerja pegawai KPK yang langsung dari kantor pun disesuaikan delapan jam dengan ketentuan hari Senin sampai dengan Kamis: Pukul 08.00 WIB sampai 17.00 WIB dan Hari Jumat: Pukul 08.00 WIB-17.30 WIB.
"Kami berharap dengan upaya mitigasi dan langkah-langkah pengetatan potensi penularan, dapat menekan laju penambahan jumlah pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19," imbuh Ipi.