Warga Curhat Terjebak Penyekatan PPKM Darurat Tapi Disuruh Kerja: HRD Tolong Ngertiin!

Senin, 05 Juli 2021 | 11:02 WIB
Warga Curhat Terjebak Penyekatan PPKM Darurat Tapi Disuruh Kerja: HRD Tolong Ngertiin!
Sejumlah pengendara kendaraan bermotor terjebak kemacetan menjelang pos penyekatan saat PPKM Darurat di Jl. Raya Kalimalang, Jakarta, Senin (5/7/2021). ANTARA/Yogi Rachman
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Warganet mengeluh karena masih disuruh bekerja di kantornya di masa penerapan PPKM Darurat Jawa Bali. Curhatan itu diluapkan lewat komentar dari beredarnya rekaman video membludaknya kendaraan karena terjebak macet di titik-titik penyekatan PPKM Darurat di pitu masuk ke Jakarta, Senin (5/7/2021).

Dalam video yang viral di media sosial, tampak kemacetan terjadi di ruas Jalan Kalimalang Raya menuju Cawang, Jakarta Timur.

Berdasarkan pantauan Suara.com, warganet atau netizen mengunggah kejadian penumpukan kendaraan tersebut ke media sosial. Terlihat dari akun Instagram @jktinfo sejumlah kendaraan mengular di Jalan Kalimalang Raya.

Tampak kepadatan tersebut lebih didominasi oleh kendaraan roda dua. Mereka hanya bisa mengantre dan tak bisa melanjutkan perjalanan masuk ke arah Cawang. Pasalnya, selama PPKM Darurat ini Polda Metro Jaya melakukan pembatasan mobilitas dengan melakukan penyekatan di Persimpangan Lampiri Kalimalang, Jakarta Timur.

Baca Juga: Petugas PPKM di Madura Kena Omel Emak-emak Penjual Buah, Warganet: Emak-emak Dilawan!

Jalur Kalimalang macet akibat penyekatan PPKM Darurat. (Bidik layar kepadatan di jalur Kalimalang menuju Jakarta)
Jalur Kalimalang macet akibat penyekatan PPKM Darurat. (Bidik layar kepadatan di jalur Kalimalang menuju Jakarta)

Menariknya dalam unggahan yang repost oleh akun @jktinfo tersebut terdapat komentar dari salah satu netizen yang mengaku terpaksa masih harus bekerja di masa PPKM Darurat.

"Astaga gimana mau kerja. HRD tolong mengerti, malah disuruh cari jalan tikus," tulis salah satu netizen.

Lebih lanjut, dilihat dari akun instagram lainnya yakni @jakarta.terkini puluhan kendaraan terpaksa harus diputarbalik sebelum sampai di Persimpangan Lampiri Kalimalang. Sejumlah petugas aparat kepolisian tampak berjaga dan mengimbau warga untuk putar balik.

63 Titik Penyekatan

PPKM Darurat mulai berlaku hari ini, Sabtu (3/7/2021) hingga 20 Juli 2021 nanti. Ada 63 titik penyekatan di Jadetabek selama PPKM berlaku.

Baca Juga: Berlaku Mulai Hari Ini, Terbang ke Jawa dan Bali Harus Tunjukkan Sertifikat Vaksin Covid

63 titik keluar-masuk Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.

Penyekatan itu diberlakukan mulai Sabtu (3/7) sekitar pukul 00.00 WIB. Individu yang masih boleh beraktivitas di luar rumah hanya yang bekerja di sektor esensial.

28 titik Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol, dalam Batas Kota/Provinsi dan Jalur Utama

Pembatasan Mobilitas di dalam kota:

  1. Bundaran Senayan
  2. Semanggi
  3. Bundaran HI
  4. TL Harmoni
  5. Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol

Arah Timur ke Barat

  1. Gerbang Tol Tegal Parang
  2. Gerbang Tol Polda
  3. Arah Barat ke Timur
  4. Gerbang Tol Semanggi
  5. Gerbang Tol Senayan
  6. Gerbang Tol Pancoran

Pembatasan Mobilitas di Batas Kota:

  1. Ringroas Tegal Alur, Jakut
  2. Pos Joglo Raya, Jakbar
  3. Pos LTS Kalideres, Jakbar
  4. Perempatan Pasar Jumat, Jaksel
  5. Ciledug Raya (Unibersitas Budi Luhur), Jaksel
  6. Lampiri Kalimalang, Jaktim
  7. Panasonic Jalam Raya Bogor, Jaktim
  8. Depan SPBU Cilangkap, Depok
  9. Jalan Parung Ciputat, Depok
  10. Batu Ceper, Tangkot
  11. Jati Uwung, Tangkot
  12. Jalan Sultan Agung Medan Satria, Bekasi Kota
  13. Jalan Nur Ali Sumber Arta, Bekasi Kota
  14. Kedung Waringin, Bekasi Kabupaten
  15. Tambun, Bekasi Kabupaten
  16. Bintaro, Tangsel
  17. Legok, Tangsel
  18. Lenteng Agung, Depok
  19. Kolong Cakung, Jaktim

Titik Pembatasan Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat:

Jakarta Pusat

  1. Jalan Sabang
  2. Jalan Cikini Raya
  3. Jalan Asia Afrika
  4. Jalan Apron Jaktim
  5. Banjir Kanal Timur (BKT) Jakarta Barat
  6. Kemang
  7. Bulungan Jakarta Barat
  8. Kawasan Kota Tua
  9. Jalan Pemancingan, Srengseng Jakarta Utara
  10. Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading Tangerang Kota
  11. Jalan Kali Pasir
  12. Jalan Banding Raya Tangerang Selatan
  13. Jalan Boulevard Alam Sutera
  14. Jalan Sutera Utama
  15. Jalan Clique Gading Serpong Depok
  16. Jalan M. Yasin (depan STIE MBI)
  17. Jalan M. Yasin (depan McD) Bekasi Kota
  18. Jalan Boulevard Selatan
  19. Summarecon Bekasi Kabupaten Bekasi
  20. Cikarang Baru
  21. Cifest Cikarang Selatan

14 Titik Pengendalian Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat:

Jakarta Pusat

  1. Jalan Cassa
  2. Jalan Salemba Tengah Jakarta Timur
  3. Jalan Jenderal Urip/ Jatinegara Timur
  4. Jalan Sutoyo Kramat Jati
  5. Jalan Raya Bogor Pusdikes Jakarta Selatan
  6. Jalan Wolter Monginsidi
  7. Jalan Cipete Raya
  8. Jalan Cikajang
  9. Jalan Gunawarman Jakarta Utara
  10. Sunter
  11. PIK II Jakarta Barat
  12. Jalan Mangga Besar Cikarang
  13. Taman Sehati, Gor Wibawa Mukti
  14. Distrik I, Meikarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI