Efektifkan PPKM Darurat, Pemerintah Diminta Stop WNA Masuk Indonesia

Senin, 05 Juli 2021 | 08:28 WIB
Efektifkan PPKM Darurat, Pemerintah Diminta Stop WNA Masuk Indonesia
Wakil Ketua DPR RI Korekku, Sufmi Dasco Ahmad. (Dok: DPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco meminta pemerintah mengefektifkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat untuk satu kali penerapan. Salah satu kebijakan untuk mengefektifkan PPKM Darurat ialah melarang masuk warga negara asing ke Indonesia.

Dasco mengatakan, efektifitas dari kebijakan pelarangan masuk WNA menjadi penting untuk diperhatikan. Hal itu guna mencegah dampak negatif lain yang cukup dalam terhadap berbagai sektor.

Karena itu persoalan masih diperbolehkannya WNA masuk harus menjadi perhatian serius pemerintah.

"Oleh karenanya, selama pemberlakuan PPKM Darurat saya meminta kepada pemerintah agar mengambil langkah tegas dengan melarang WNA masuk ke Indonesia, dengan alasan berwisata maupun bekerja," kata Dasco dalam keterangannya, Senin (5/7/2021).

Baca Juga: Begini Prosedur WNI dan WNA Masuk Indonesia Saat PPKM Darurat

Dasco meyakini manfaat lain dari pelarangan masuk WNA selama PPKM Darurat ialah sebagai langkah antisipasi bertambahnya varian baru virus Covid-19 yang masuk ke Indonesia.

"Saya pikir, kita semua bersepakat bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi, maka langkah tegas ini perlu dilakukan sebagai upaya melindungi masyarakat dan juga langkah antisipasi masuknya varian virus baru dari luar negeri," ujar Dasco.

Wajib Bawa Sertifikat Vaksin Covid-19

Pemerintah mewajibkan orang yang datang ke Indonesia memiliki sertifikat vaksinasi. Regulasi ini diterapkan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Ingat! Mulai 6 Juli, WNI dan WNA dari Luar Negeri Wajib Bawa Sertifikat Vaksin Covid-19

Ketua Satgas Covid-19 Ganip Warsito mengatakan, ketentuan ini berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang datang ke Indonesia. Jika ada WNI yang datang tidak memiliki sertifikat vaksinasi, maka akan diberikan vaksin dan dikarantina terlebih dahulu.

"Bagi WNI yang belum mendapatkan vaksin covid-19 di luar negeri akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan tes RT PCR kedua dengan hasil negatif," ujar Ganip dalam konferensi pers virtual, Minggu (5/7/2021).

Ganip mengatakan untuk WNA nantinya akan diberlakukan skema gotong royong vaksinasi Covid-19. Regulasi ini mulai berlaku Selasa (6/7/2021).

Pembuatan aturan ini, kata Ganip, demi memantau kondisi tiap orang yang datang ke Indonesia dari luar negeri. Terlebih lagi saat ini sedang marak varian baru Covid-19 dari negara lain.

Kendati demikian, ada dua kategori WNA yang bisa datang ke Tanah Air tanpa perlu menunjukan sertifikat vaksinasi. Pengecualian pertama diberikan kepada WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas untuk keperluan kunjungan resmi setingkat menteri ke atas.

"Berikutnya, WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema travel corridor arrangement (TCA), sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI