Suara.com - Beredar sebuah narasi yang diunggah oleh akun DewiPurnama yang mengatakan bahwa per tanggal 1 Juli 2021 untuk mengurus SIM dan SKCK membutuhkan sertifikat vaksinasi Covid-19.
Berikut narasi yang beredar:
“Mulai 1 Juli urus SIM dan SKCK HARUS ADA SERTIFIKAT VAKSIN
NAH DI SINI KITA MENYEDIAKAN JASA CETAK KARTU VAKSIN
HARGA MURMER
KUALITAS PREMIUM
HASIL SEPERTI KARTU KTP
FREE SARUNG KARTU / PLASTIK KTP
*HASIL DR KARTU VAKSIN KITA SEPERTI KARTU KTP YA!!!
BUKAN PRINT KERTAS LAMINATING!!!”
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Kota Bogor Senin 5 Juli 2021
Benarkah klaim tersebut?
Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax.id -- jaringan Media Suara.com, hal tersebut tidak benar.
Melansir dari laman berita Tempo, Kepala Sub Direktorat SIM Korlantas Polri Komisaris Besar Djati Utomo memastikan hal tersebut merupakan berita yang tidak benar.
Hal ini dikatakan olehnya melalui keterangan pers di situs resmi Korlantas Polri. Diketahui bahwa kebijakan untuk mengurus SIM wajib sudah vaksinasi Covid-19 pernah dibuat di Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, dan Polres Indragiri Hilir, Riau.
Namun kebijakan tersebut dicabut karena vaksinasi Covid-19 belum menyasar ke seluruh lapisan masyarakat.
Baca Juga: Resmi! Jerinx SID Berhenti Kritik COVID-19: Resistensi
Kesimpulan
Dengan demikian, narasi yang diunggah oleh akun Facebook DewiPurnama tidak sesuai fakta dan masuk ke dalam kategori misleading content atau konten yang menyesatkan.