Arteria Dahlan Sedih Kader PDIP jadi Tahanan Kejagung: Mungkin Ditahan karena Pesanan

Minggu, 04 Juli 2021 | 20:02 WIB
Arteria Dahlan Sedih Kader PDIP jadi Tahanan Kejagung: Mungkin Ditahan karena Pesanan
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan. (Dok. DPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Silakan bu Nurhasanah diperiksa, disidik, dan diminta pertanggungjawaban hukum sehebat-hebatnya, sekuat-kuatnya, dan sehormat-hormatnya, Saya tidak akan intervensi. Yang saya keberatan, beliau ditahan, ditahan mungkin saja karena pesanan," kata Arteria menegaskan.

Arteria menyatakan bahwa dirinya mendapat permohonan bantuan hukum dari Keluarga Banteng Lawas dari Lampung, yang merupakan bagian dari keluarga besar PDI Perjuangan Lampung. Selain itu, beberapa senior partai juga minta tolong agar dirinya membantu Nurhasanah.

"Saya katakan siap, sepanjang ada dasar pembelaannya," tegasnya.

Seperti diketahui, Nurhasanah adalah kader senior PDI Perjuangan Lampung.

Pada Maret 2021, Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK telah menetapkan Ketua BPA AJB Bumiputera Nurhasanah sebagai tersangka kasus dugaan tidak melaksanakan atau tidak memenuhi Perintah Tertulis OJK.

Ada pun perintah tertulis OJK itu terkait dengan implementasi ketentuan Pasal 38 Anggaran Dasar AJBB sesuai Surat KE IKNB Nomor S-13/D.05/2020 tanggal 16 April 2020.

Surat KE IKNB Nomor S-13/D.05/2020 berisi, antara lain permintaan OJK bagi AJBB untuk melaksanakan pasal 38 Anggaran Dasar AJBB, yang harus dilaksanakan oleh organ Rapat Umum Anggota (RUA), Direksi, dan Dewan Komisaris paling lambat tanggal 30 September 2020.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI