Banyak Petugas Tumbang, RT dan RW Diminta Bantu Ingatkan Warga Tetap di Rumah

Minggu, 04 Juli 2021 | 18:44 WIB
Banyak Petugas Tumbang, RT dan RW Diminta Bantu Ingatkan Warga Tetap di Rumah
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran bersama Gubernur Anies di pos penyekatan PPKM Darurat. (Suara.com/M Yasi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji meminta rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) turut membantu pihaknya untuk mengingatkan masyarakat agar tetap berada di rumah selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Perlu adanya kerja sama untuk menekan angka kasus positif Covid-19 di wilayah Jakarta.

Mulyo mengatakan penyebaran Covid-19 di Jakarta sudah sangat mengkhawatirkan. Banyak anggotanya yang bertumbangan selama bertugas menjaga warga untuk tidak berkerumun dan melakukan mobilitas di luar rumah.

"Saya minta bantuan rekan-rekan RW dan RT, tolong diingatkan warganya. RW dan RT, sekarang buka HP sampaikan 'tolong tinggal di rumah'," kata Mulyo saat meninjau pos penyekatan PPKM Darurat di Jalan Raya Bogor, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Minggu (4/7/2021).

"Sampai kapan anggota saya, anggota kapolda dan pemda sudah banyak yang bertumbangan," imbuhnya.

Baca Juga: Rekor Baru Lagi, 27.233 Orang Positif Covid-19 Hari Ini

Mulyo mengungkapkan berdasar hasil pemantauan langsung di pos penyekatan PPKM Darurat, masih ditemukan banyaknya masyarakat yang nekat keluar rumah. Bahkan, anggota gabungan TNI-Polri dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mesti berdebat dengan masyarakat untuk sekadar memintanya diam di rumah.

"Covid adalah bahaya yang kita harus selesaikan bersama. Tapi lihat di belakang (pos penyekatan), petugas harus berdebat dengan mereka yang mau berjalan," bebernya.

Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji sebelumnya melakukan pemantauan bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di tiga pos penyekatan PPKM Darurat. Ketiga pos tersebut di antaranya di Kalideres, Jakarta Barat; Lenteng Agung, Jakarta Selatan; dan Jalan Raya Bogor, Pasar Rebo, Jakarta Timur.

PPKM Darurat

Pemerintah pusat telah menerapkan kebijakan PPKM Darurat sejak tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan tersebut diambil menyusul terjadinya lonjakan kasus Covid-19.

Baca Juga: Patut Dicontoh! Warga Patuh, Salatiga Sepi Saat PPKM Darurat

Menindaklanjuti itu, Polda Metro Jaya melakukan operasi dengan sandi Aman Nusa II. Operasi digelar selama 30 hari hingga 2 Agustus 2021.

Ada 63 pos penyekatan yang didirikan Polda Metro Jaya di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi atau Jadetabek. Mereka akan melakukan pemeriksaan kepada setiap kendaraan yang melintas. Hanya sektor pekerja esensial dan kritikal yang diperkenankan melintas.

Berikut sebaran 63 titik pos penyekatan selama masa PPKM Darurat di Jakarta:

*28 titik Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol, dalam Batas Kota/Provinsi dan Jalur Utama*

*Pembatasan Mobilitas di dalam kota*

1. Bundaran Senayan
2. Semanggi
3. Bundaran HI
4. TL Harmoni

*Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol*

Arah Timur ke Barat
1. Gerbang Tol Tegal Parang
2. Gerbang Tol Polda

Arah Barat ke Timur
3. Gerbang Tol Semanggi
4. Gerbang Tol Senayan
5. Gerbang Tol Pancoran

*Pembatasan Mobilitas di Batas Kota:*

1. Ringroas Tegal Alur, Jakut
2. Pos Joglo Raya, Jakbar
3. Pos LTS Kalideres, Jakbar
4. Perempatan Pasar Jumat, Jaksel
5. Ciledug Raya (Unibersitas Budi Luhur), Jaksel
6. Lampiri Kalimalang, Jaktim
7. Panasonic Jalam Raya Bogor, Jaktim
8. Depan SPBU Cilangkap, Depok
9. Jalan Parung Ciputat, Depok
10. Batu Ceper, Tangkot
11. Jati Uwung, Tangkot
12. Jalan Sultan Agung Meda Satria, Bekasi Kota
13. Jalan Nur Ali Sumber Arta, Bekasi Kota
14. Kedung Waringin, Bekasi Kabupaten
15. Tambun, Bekasi Kabupaten
16. Bintaro, Tangsel
17. Legok, Tangsel
18. Lenteng Agung, Depok
19. Kolong Cakung, Jaktim

*21 Titik Pembatasan Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat:*

Jakarta Pusat
1. Jalan Sabang
2. Jalan Cikini Raya
3. Jalan Asia Afrika
4. Jalan Apron
Jaktim
5. Banjir Kanal Timur (BKT)
Jakarta Barat
6. Kemang
7. Bulungan
Jakarta Barat
8. Kawasan Kota Tua
9. Jalan Pemancingan, Srengseng
Jakarta Utara
10. Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading
Tangerang Kota
11. Jalan Kali Pasir
12. Jalan Banding Raya
Tangerang Selatan
13. Jalan Boulevard Alam Sutera
14. Jalan Sutera Utama
15. Jalan Clique Gading Serpong
Depok
16. Jalan M. Yasin (depan STIE MBI)
17. Jalan M. Yasin (depan McD)
Bekasi Kota
18. Jalan Boulevard Selatan
19. Summarecon Bekasi
Kabupaten Bekasi
20. Cikarang Baru
21. Cifest Cikarang Selatan

*14 Titik Pengendalian Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat:*

Jakarta Pusat
1. Jalan Cassa
2. Jalan Salemba Tengah
Jakarta Timur
3. Jalan Jenderal Urip/ Jatinegara Timur
4. Jalan Sutoyo Kramat Jati
5. Jalan Raya Bogor Pusdikes
Jakarta Selatan
6. Jalan Wolter Monginsidi
7. Jalan Cipete Raya
8. Jalan Cikajang
9. Jalan Gunawarman
Jakarta Utara
10. Sunter
11. PIK II
Jakarta Barat
12. Jalan Mangga Besar
Cikarang
13. Taman Sehati, Gor Wibawa Mukti
14. Distrik I, Meikarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI