Pecah Rekor di Hari Kedua PPKM Darurat: Pasien Covid Tambah 27.233, Meninggal 555 Orang

Minggu, 04 Juli 2021 | 18:15 WIB
Pecah Rekor di Hari Kedua PPKM Darurat: Pasien Covid Tambah 27.233, Meninggal 555 Orang
Ilustrasi Pasien COVID-19 di Lebak. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Angka kasus Covid-19 yang terjadi di Indonesia terus bertambah. Hingga Minggu (4/7/2021), total ada 2.284.084 orang yang telah terkonfirmasi positif Covid-19. Bahkan, jumlah warga yang meninggal akibat Covid-19 juga mengalami peningkatan bersamaan dengan penerapan PPKM Darurat Jawa Bali yang sudah berlangsung dua hari.

Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 yang dihimpun Suara.com melalui laman covid19.go.id pada Minggu sore terdapat penambahan kasus konfirmasi positif sebanyak 27.233 orang. 

Sementara itu, jumlah pasien yang dinyatakan sembuh atau negatif dari Covid-19 juga bertambah sebanyak 13.127 orang. Sehingga, kekinian tercatat sebanyak 1.928.274 pasien telah dinyatakan sembuh.

Kendati demikian, angka kasus kematian akibat Covid-19 juga mengalami peningkatan sebanyak 555 orang. Total, sebanyak 60.582 orang telah dinyatakan meninggal dunia akibat Covid-19.

Baca Juga: Waduh! Tiga Warga Positif Covid-19 Hendak Masuk Solo, Ini Endingnya

PPKM Darurat

Pemerintah pusat telah menerapkan kebijakan PPKM Darurat sejak 3 hingga 20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan tersebut diambil menyusul terjadinya lonjakan kasus Covid-19.

Berdasarkan salinan yang dibuat Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi yang tertulis "Intervensi Pemerintah Dalam Penanganan Covid-19 " terdapat sejumlah aturan pengetatan aktivitas. Berikut rinciannya;

1. 100 persen Work from Home untuk sektor non essential;

2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring;

Baca Juga: PPKM Darurat Baru 2 Hari Berjalan, Omzet Pedagang Pasar Kramat Jati Anjlok 40 Persen

3. Untuk sektor essential diberlakukan 50 persen maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan ketat. Ada poin khusus untuk sektor esensial, berikut ini rinciannya:
A. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, serta industri orientasi ekspor.
B. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
C. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen; untuk apotek dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.

4. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup;

5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara;

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;

9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;

10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi; Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang;

12. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya;

13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker;

14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI