Suara.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, melakukan pemantauan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di ibu kota, pada Minggu (4/7/2021). Anies mendatangi pos penyekatan di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, atau tepatnya di depan kantor Panasonic.
Anies mengatakan masyarakat tidak boleh bepergian ke luar rumah kecuali urusan mendesak seperti bekerja di sektor esensial. Atas kebijakan ini, Anies meminta agar masyarakat memahami kebijakan yang diambil demi menekan angka penularan Covid-19.
"Seperti kita ketahui mulai hari kemarin ditetapkan PPKM darurat di mana hanya mereka yang bekerja di sektor esensial dan sektor krtikal yang bisa melakukan kegiatan keseharian untuk bekerja," ujar Anies di lokasi, Minggu (4/7/2021).
Penularan Covid-19 di ibu kota saat ini kata Anies, begitu tinggi dengan penambahan harian 7.000-9.000 kasus baru setiap harinya. Hal ini membuat Rumah Sakit dengan tenaga kesahatannya kewalahan menangani pasien.
Baca Juga: Hari Kedua PPKM Darurat: Pasar Kramat Jati Ramai, Warga Tak Pakai Masker Cueki Petugas
"Rumah sakit - rumah sakit di Jakarta dan sekitarnya sudah kewalahan menangani pasien yang jumlahnya terus bertambah," tuturnya.
Bahkan, permintaan tempat isolasi di rumah sakit terus meningkat. Meskipun kapasitas terus ditambah, masih saja banyak masyarakat yang tidak mendapatkan tempat.
"Ratusan setiap hari keluarga panik mencari tempat isolasi, mencari Rumah Sakit karena terpapar," kata Anies.
Karena itu, demi melancarkan pelaksanaan PPKM darurat ini, Anies meminta agar masyarakat taat dan patuh pada regulasi tersebut. Perlu ada kesadaran bahwa pengetatan aktivitas masyarakat ini dibuat demi keselamatan bersama.
"Menghentikan ini adalah sama-sama kita menghentikan aktivitas dulu. Ini tidak ringan, ini tidak mudah kita semua sadar tapi ini adalah situasi yang extraordinary," pungkasnya.
Baca Juga: Mulai Besok, Pemkot Bogor Bakal Kenakan Sanksi Bagi Pelanggar PPKM Darurat