Suara.com - Yanto Harry alias Strom (30) dan rekannya Okto Stefanus Mengi (32) kini harus berurusan dengan aparat kepolisian karena ulahnya mengacung-acungkan senjata api. Selain itu, polisi pemilik pistol jernis revolver, Brigpol Stefen Gah juga diproses karena dianggap lalai.
Dikutip Digtara.com--jaringan Suara.com, Minggu (4/7/2021), kasus ini berawal ketika video Yanto dan Okto memamerkan senpi milik Bripol Stefen viral di media sosial. Terkini dua pemuda itu sudah ditangkap dan ditahan di Polres Sabu Raijua.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, Minggu (4/7/2021) membenarkan kejadian ini.
Ia menguraikan, rekaman itu dibuat sekitar bulan Maret 2021.
Baca Juga: Hari Pertama PPKM Darurat, Satpol PP Tindak Pedagang Kaki Lima di Tebet
Keduanya disuruh oleh seorang polisi bernama Brigpol Stefen Gah, anggota Polres Sabu Raijua menggunakan mobilnya Avanza warna silver nomor polisi EB 1305 PEN.
Mereka berdua disuruh pergi mengambil speaker di rumah Thobias Uly (calon wakil bupati Sabu Raijua) di Kecamatan Sabu Timur. Mobil dikemudikan Yanto Harry alias Strom.
Tiba di Desa Jiwuwu, Kecamatan Sabu Timur, Yanto menyuruh Okto Stefanus Mengi mengambil senjata api jenis revolver milik Brigpol Stefen Gah, di laci kecil dekat perseneling.
Mereka berdua kemudian membuat video memegang pistol tersebut, sambil berkata-kata menggunakan dialek Kupang dan menyebut nama seseorang.
Setelah selesai merekam video, pistol itu disimpan kembali di laci mobil.
Baca Juga: Penyekatan PPKM Darurat di Lenteng Agung, Pengemudi Ojol: Harusnya di Perbatasan Depok
Setelah sampai di Seba (ibukota Kabupaten Sabu Raijua) tepatnya kantor sekretariat pasangan calon Ie Rai, Strom memarkir mobil dan Okto Stefanus Mengi pulang ke rumahnya.
“Strom memang tinggal di kantor sekretariat Ie Rai di Seba,” jelas Kabid Humas Polda NTT.
Keesokan harinya, Yanto alias Strom memutar video yang mereka rekam tersebut dan menonton bersama Semy Kale, di kamar tidur Yanto.
Usai menonton, Semi Kale meminta Yanto untuk mengirimkan video itu ke handphone.
“Pembuatan video menggunakan handphone milik Okto Stefanus Mengi, lalu dikirim ke handphone milik Yanto Hari alias Strom,” jelas Krisna.
Viral
Video berdurasi 44 detik itu lantas diunggah ke media sosial Facebook dan langsung vital sejak Jumat (2/7/2021) malam.
Banyak netizen mencemooh aksi kedua pemuda tersebut, bahkan ada yang menyatakan kasus ini harus diambil alih Polda NTT atau Mabes Polri.
“Kasus pengancaman dengan senjata api yang melibatkan Yanto Harry alias Toto alias Strom sebaiknya didorong untuk ditangani Mabes Polri atau Polda NTT,” tulis akun bernama Putry Miamova di grup Facebook Forum Kota Kupang.
Kedua pria ini diperiksa intensif penyidik Polres Sabu Raijua dan juga anggota Subbid Paminal Bid Propam Polda NTT yang kebetulan sedang BKO di Kabupaten Sabu Raijua.
Polisi juga memeriksa anggota polisi pemilik senjata api tersebut. Brigpol Stefen diduga lalai meletakkan pistol tersebut di dalam mobil yang dikendarai kedua pelaku.
“Sementara masih proses penyelidikan, perkembangan akan saya infokan lagi,” kata Krisna.