Suara.com - Pelaksanaan sholat Idul Adha 2021 resmi diadakan di rumah masing-masing pada zona PPKM darurat. Kebijakan ini dipilih setelah kasus Covid-19 mengalami lonjakan. Bagaimana aturan pelaksanaan sholat Idul Adha 2021 saat PPKM Darurat ini?
Dalam konferensi pers Kementerian Agama (Kemenag) bersama Polri, MUI, Menaker, Kemenpan RB serta Dewan Masjid Indonesia, Meteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan bahwa sholat Idul Adha di zona PPKM darurat ditiadakan.
"Takbiran kita larang di zona PPKM darurat, dilarang ada takbiran keliling, arak-arakan itu, baik jalan kaki maupun kendaraan di dalam masjid juga ditiadakan. Takbiran di rumah masing-masing. Kemudian sholat Idul Adha di zona PPKM darurat ditiadakan," ujar Yaqut.
Aturan Penyembelihan Hewan Kurban
Baca Juga: Puasa Sebelum Idul Adha: Waktu Pelaksanaan dan Keutamaannya
Menag Yaqut Cholil Qoumas tak hanya menyampaikan perkara larangan sholat Idul Adha. Dalam kesempatan yang sama Menag juga menyampaikan aturan penyembelihan hewan kurban yang hanya boleh dilakukan di tempat terbuka dengan disaksikan pihak yang berkurban.
"Arahan Pak Menko PMK, nanti kita akan atur penyembelihan hewan kurban itu di tempat yang terbuka dibatasi dan hanya boleh menyaksikan hanya yang melakukan kurban saja. Yang berkurban yang boleh menyaksikan penyembelihan hewan kurban," ucap Menag.
Larangan ini dilakukan guna menekan penyebaran Covid-19 yang terus meningkat dan turut mendukung program PPKM Darurat Jawa-Bali dari 3-20 Juli 2021. Aturan ini juga telah dikeluarkan dalam Surat Edaran No.15 Th.2021.
Namun hal ini tentu saja tidak menghalangi niat menunaikan ibadah sholat Idual Adha yang bisa dilakukan di rumah baik sendiri maupun berjamaah dengan keluarga.
Mengingat sholat Idul Adha memiliki hukum sunnah muakkad yang artinya sholat sunnah yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan.
Baca Juga: Zona Hijau Covid-19 di Sumbar Bisa Salat Idul Adha Berjamaah
Niat sholat Idul Adha sendiri
Usholli sunnatan 'iidil adhaa rok'ataini mustaqbilal qiblati lillaahi ta'aalaa
Artinya: "Aku berniat sholat sunnah Idul Adha dua rakaat menghadap kiblat karena Allah ta'ala."
Niat sholat Idul Adha berjamaah
Usholli sunnatan 'iidil adhaa rok'ataini mustaqbilal qiblati (makmuman/imaaman) lillaahi ta'aalaa
Artinya: "Aku berniat sholat sunnah Idul Adha dua rakaat menghadap kiblat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta'ala."
Syarat Sholat Idul Adha Berjamaah
Adapun pelaksanaan sholat Idul Adha secara berjamaah harus memenuhi persyaratan berikut:
- Jumlah jamaah minimal 4 orang (1 imam dan 3 makmum)
- Sholat terdiri dari 2 rakaat dengan 7 takbir di rakaat pertama dan 5 takbir di rakaat kedua
- Diperbolehkan tidak berkhutbah jika tidak ada yang memiliki kemampuan.
Demikian informasi mengenai pelaksanaan sholat Idul Adha 2021 saat PPKM Darurat yang harus kembali dilaksanaan di rumah masing-masing.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri