Suara.com - Polres Kota Depok mengambil alih kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan acara hajatan pernikahan keluarga Lurah Pancoran Mas, Suganda di tengah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
Kaposlek Pancoran Mas, Kompol Triharijadi mengatakan, pihaknya telah meminta keterangan awal dari Suganda pada Sabtu (3/7) kemarin. Saat ini, kasus tersebut ditangani langsung oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kota Depok.
"Sudah dimintai klarifikasi awal dan lanjut diarahkan ke Satreskrim Polres," kata Triharijadi kepada Suara.com, Minggu (4/7/2021).
Masyarakat Depok sebelumnya dihebohkan oleh hajatan resepsi pernikahan yang digelar Lurah Pancoran Mas pada hari pertama PPKM Darurat, Sabtu (3/7) kemarin.
Baca Juga: Denda Pelanggaran Prokes di Kafe dan Restoran Jakarta Capai Rp6,9 miliar
Tidak hanya di Depok, hajatan Lurah Pancoran Mas juga viral di media sosial setelah beredar sebuah video amatir yang direkam di lokasi hajatan, Gang Hj Syuair RT 01 RW 02 Kelurahan Mampang.
Menyikapi hal ini, Satpol PP Kota Depok dan Satgas Covid-19 Kecamatan Pancoran Mas menutup paksa dan menyegel rumah lurah tersebut yang menjadi lokasi hajatan.
"Satpol PP dan Satgas sudah turun ke lapangan dan sudah melakukan penutupan hajatan tersebut," kata Juru Bicara Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana, Sabtu (3/7/2021) malam.
Dadang menuturkan, Lurah Pancoran Mas itu akan diperiksa oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok.
"Kalau nanti kita temukan pelanggaran maka akan dikenakan sanksi nanti sesuai dengan ketentuan," katanya.
Baca Juga: Cuma Pelanggaran Prokes HRS Ditangkap dan Dipenjara, Netizen: Semoga Hakim Dapat Hidayah
Sebelum acara, Satgas dan Camat Pancoran Mas sudah mengingatkan lurah tersebut untuk menggelar hajatan sesuai aturan yang berlaku di masa PPKM Darurat.
Menurut Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/267/Kpts/Dinkes/Huk?2021 tentang PPKM Darurat Covid-19, resepsi pernikahan hanya boleh dihadiri paling banyak 30 orang dan khitanan 20 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Penyelenggara hajatan juga tidak boleh menyediakan hidangan untuk makan di tempat, tetapi harus dalam wadah tertutup untuk dibawa pulang.
“Sebetulnya aturan itu sudah diterapkan sejak dua minggu yang lalu di masa PPKM, lalu dikuatkan kembali dengan PPKM darurat,” katanya.
Bukannya memberi contoh yang baik, hajatan Suganda justru seolah menyepelekan ketentuan yang berlaku di masa PPKM Darurat. Karena itu, Dadang mengimbau setiap elemen masyarakat untuk mematuhi PPKM Darurat agar Pandemi Covid-19 segera berakhir.
Saat ini kita berada di masa pandemi, hampir seluruh energi diprioritaskan untuk pencegahan dan penanganan Covid-19.
"Kita harus memiliki sense of crisis. Kita harus sama-sama perang melawan pandemi Covid-19, laksanakan PPKM Darurat dan terus berdoa kepada Allah SWT yang Maha Menolong,” pungkasnya.