Suara.com - Adu mulut terjadi antara anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Tebet dengan pedagang pecel ayam di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Sabtu (3/7/2021) malam.
Peristiwa itu berawal saat rombongan Satpol PP Kecamatan Tebet melakukan patroli terkait PPKM Darurat di kawasan Tebet Utara Dalam, Jakarta Selatan menjelang pukul 20.00 WIB.
Saat itu rombongan melihat seorang pembeli yang sedang makan di lapak jualan pecel ayam. Melihat hal tersebut anggota Satpol PP pun langsung melakukan tindakan berupa teguran dan mengambil kursi milik pedagang tersebut.
Pedagang yang diketahui bernama Syamsiah tersebut, langsung protes kepada petugas Satpol PP.
“Saya dikasih tahunya jam sembilan (boleh dagang),” kata Syahmsiah.
Diduga Syamsiah tidak mengetahui secara detail aturan PPKM Darurat bagi para pedagang makanan.
Mendengar hal tersebut, Prengky salah satu petugas Satpol PP memberikan penjelasan, bahwa batas waktu berjualan sampai pukul 20.00 WIB, serta pembeli tidak diperbolehkan makan di tempat, sesuai aturan PPKM Darurat yang diperlakukan di DKI Jakarta.
“Yang penting jam operasional sampai jam delapan, dan tidak boleh makan di tempat,” ujarnya.
Mendapat penjelasan tersebut, Syamsiah pun melunak.
“Iya pak, iya pak,” ujar Syamsiah.
Baca Juga: Nekat! Lurah di Depok Ini Malah Gelar Hajatan di Hari Pertama PPKM Darurat
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Banyak kegiatan yang dibatasi selama penerapan PPKM Darurat.