Syarat Naik Kereta Selama PPKM Darurat

Dany Garjito Suara.Com
Sabtu, 03 Juli 2021 | 20:14 WIB
Syarat Naik Kereta Selama PPKM Darurat
Penumpang akan menaiki KA Argo Cheribon di Stasiun Cirebon, Jawa Barat. (Antara/Humas KAI Daop 3 Cirebon)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Syarat naik kereta selama PPKM Darurat apa saja? Untuk mengetahui jawabannya, mari simak informasi soal aturan naik kereta api selama PPKM Darurat ini, meliputi syarat naik kereta saat PPKM, prokes di kereta api saat PPKM, dan informasi pembatalan keberangkatan kereta api.

Ada sejumlah perubahan syarat naik kereta api selama PPKM Darurat

Mulai tanggal 3 sampai dengan 20 Juli 2021, pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di sejumlah kota dan kabupaten mulai diberlakukan. Mengutip keterangan resmi dari PT Kereta Api Indonesia (Persero), ada sejumlah perubahan dalam persyaratan bagi para penumpang kereta api atau syarat naik kereta api selama PPKM Darurat.

Hal ini berdasarkan SE Nomor 14 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19 dan SE Nomor 42 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi Covid-19.

Lantas, apa saja syarat naik kereta selama PPKM Darurat?

INFOGRAFIS: PPKM Darurat
INFOGRAFIS: PPKM Darurat

Syarat Naik Kereta Selama PPKM Darurat

  • Kartu vaksin
    Pada perjalanan kereta api antarkota, penumpang yang berusia 18 tahun ke atas wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
  • Surat keterangan negatif RT-PCR
    Selain kartu vaksin Covid-19, syarat lainnya adalah persyaratan kesehatan berupa surat keterangan negatif RT-PCR. PCR yang dimaksud adalah PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Syarat PCR ini juga bisa digantikan dengan surat keterangan negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam waktu 1×24 jam atau di stasiun sebelum keberangkatan, untuk perjalanan kereta api antar kota di Pulau Jawa dan Sumatera.

Penerapan Protokol Kesehatan di Kereta Api

Sementara itu, protokol kesehatan selama di atas kereta api juga masih berlaku, di antaranya adalah:

Baca Juga: Suasana Kawasan Malioboro di Hari Pertama PPKM Darurat, Tampak Lengang

  • Suhu badan yang tidak boleh melebihi 37,3 derajat Celcius
  • Wajib menggunakan masker kain 3 lapis, atau masker medis yang digunakan dengan benar menutupi hidung hingga mulut
  • Penumpang juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung
  • Penumpang juga tidak diperkenankan untuk makan dan minum bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, kecuali individu yang mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan
  • Dalam aturan yang terbaru, KAI tidak lagi menggunakan screening dari alat uji GeNose. Itu artinya, KAI hanya akan mengakui hasil dari RT PCR dan antigen

Keberangkatan Kereta Api Dibatalkan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI