Suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menetapkan harga eceran tertinggi (HET) obat yang sering digunakan dalam masa pandemi Covid-19.
HET berlaku untuk obat yang dijual di apotik, isolasi farmasi, rumah sakit, klinik dan fasilitas kesehatan yang berlaku di seluruh Indonesia.
Penetapan tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 Tentang HET Obat Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meminta dengan tegas agar peraturan HET obat itu bisa dipatuhi oleh seluruh pihak yang menjualnya.
Baca Juga: Kesulitan Mencari Obat untuk Temannya yang Terpapar Covid-19, Anisa Bahar Ngadu ke Jokowi
"Saya sangat tegaskan di sini kami harapkan agar dipatuhi," kata Budi dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui YouTube Kementerian Kesehatan RI, Sabtu (3/7/2021).
Setidaknya ada 11 obat yang HET-nya sudah ditentukan pemerintah. 11 obat tersebut paling sering digunakan dalam pandemi Covid-19.
Berikut daftar HET 11 obat yang dimaksud:
- Favipiravir 200 mg (Tablet) Rp 22.500
- Remdesivir I00 mg Injeksi (Vial) Rp 510.000
- Oseltamivir 75 mg Kapsul Kapsul Rp 26.000
- lntravenous Immunoglobulin 5% 50 ml lnfus Rp 3.262.300
- lntravenous Immunoglobulin 10% 25 ml Infus (Vial) Rp 3.965.000
- lntravenous Immunoglobulin 10% 5O ml Infus (Vial) Rp 6.174.900
- Ivermectin 12 mg Tablet (Tablet) Rp 7.500
- Tocilizumab 400 mg/20 ml Infus (Vial) Rp 5.710.600
- Tocilizumab 80 mg/4 ml Infus (Vial) Rp 1.162.200
- Azithromycin 500 mg Tablet (Tablet) Rp 1.700
- Azithromycin 500 mg Infus (Vial) Rp 95.400