Ini Aturan Pembelajaran Siswa Selama Masa PPKM Darurat

Chandra Iswinarno | Welly Hidayat
Ini Aturan Pembelajaran Siswa Selama Masa PPKM Darurat
Sejumlah murid mengikuti uji coba pembelajaran tatap muka di SD Negeri Kenari 08 Pagi, Jakarta, Rabu (7/4/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Kemendikbud-Ristek mengeluarkan aturan pembelajaran kepada siswa selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat yang dimulai pada Sabtu 3 Juli 2021.

Suara.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan-Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) mengeluarkan aturan pembelajaran kepada siswa selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat yang dimulai pada Sabtu 3 Juli 2021 sampai Rabu 20 Juli 2021.

Kepala Biro Humas dan Kerjasama Kemendikbud-Ristek Hendarman menyampaikan, ada empat poin yang perlu diperhatikan.

Pertama, Aturan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi masih berdasarkan Keputusan Bersama (SKB) empat Menteri.

"Dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan mengutamakan kesehatan dan keselamatan semua insan pendidikan dan keluarganya," ucap Hendarman melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (3/7/2021).

Baca Juga: Warganet Ceritakan Artis Papan Atas Tapi Sulit Bayar Tagihan SPP Sekolah Anak, Siapa?

Kedua, pembelajaran di masa pandemi akan berlangsung secara dinamis menyesuaikan risiko kesehatan dan keselamatan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, yakni PPKM, baik PPKM Mikro maupun PPKM Darurat.

Ketiga, kata Hendarman, wilayah yang masuk dalam PPKM Darurat Jawa- Bali agar sekolah menerapkan pembelajaran jarak jauh.

"Pembelajaran pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi pada enam provinsi, yaitu provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali wajib melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau belajar dan mengajar dari rumah sesuai ketentuan PPKM Darurat yang berlaku," ucap Hendarman

Sedangkan, kata Hendarman, provinsi yang tidak menerapkan PPKM Darurat dapat membuat opsi pembelajaran tatap muka. Namun, harus sesuai daftar periksa yang dipersyaratkan.

Meski begitu, Hendarman tetap menyerahkan kewenangan sepenuhnya kepada orang tua wali murid masing-masing. Apakah mau mengikuti sekolah tatap muka atau pembelajaran jarak jauh.

Baca Juga: Siswa Rentan Tertular Penyakit, Ketua IDAI Minta Pelaksanaan Vaksinasi di Sekolah Terus Diperkuat

"Sekolah wajib menyediakan opsi PTM terbatas dan PJJ, serta tidak melakukan diskriminasi kepada peserta didik yang memilih opsi PJJ," katanya.