PPKM Darurat, Kapasitas Penumpang KRL Hanya Boleh Terisi 32 Persen

Jum'at, 02 Juli 2021 | 22:12 WIB
PPKM Darurat, Kapasitas Penumpang KRL Hanya Boleh Terisi 32 Persen
Ilustrasi---Kapasitas penumpang KRL Jabodetabek selama PPKM Darurat dibatasi 32 persen. (Ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali berlangsung, penerapan aturan baru juga berlaku bagi moda transportasi kereta api. Salah satunya adalah jumlah kapasitas penumpang kereta rel listrik atau KRL Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, kapasitas KRL yang semula berjumlah 45 persen telah berubah. Selama PPKM Darurat kapasitas penumpang hanya berjumlah 32 persen.

"Khusus KRL yang ada di Jabodetabek (kapasitas penumpang) dari 45 persen menjadi 32 persen," kata Budi Karya, Jumat (2/7/2021) malam.

Tak hanya itu, jadawal operasional KRL juga mengalami perubahan, yakni terhitung pukul pukul 04.00 hingga 21.00 WIB. Selanjutnya, kapasitas penumpang kereta api antarkota masih sama, yaitu 70 persen dan kereta api perkotaan non KRL berjumlah 50 persen.

Baca Juga: Sosiolog Sebut PPKM Darurat Jadi Momentum Pemerintah untuk Serius Tangani Covid-19

"Jam operasional dua kereta tersebut disesuaikan dengan jadwal kereta," ujarnya.

Lebih lanjut, Budi juga menyebutkan kapasitas penumpang moda transportasi lain. Untuk transportasi udara hanya diisi 70 persen penumpang, transportasi darat/bus 50 persen, penyebrangan 50 persen, dan transportasi laut 70 persen.

Pemberlakuan kapsitas penumpang dan jam operasional transportasi umum itu akan berlaku pada 5 Juli 2021.

"Akan dimulai 5 Juli untuk memberikan kesempatan kepada operator agar dapat mempersiapkan," tutur Budi.

Baca Juga: PPKM Darurat Diterapkan, Pemerintah Tiadakan Salat Idul Adha dan Takbiran

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI