Suara.com - Pemerintah telah memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai Sabtu 3 Juli hingga 20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali. Ini bertujuan untuk mencegah penularan Covid-19.
Terkait itu, pakar Sosiologi Bencana dari Nanyang Technological University (NTU) Singapura, Sulfikar Amir, menilai kebijakan PPKM Darurat hampir sama seperti kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan pada awal pandemi Covid-19.
Bedanya aturan yang baru berlaku besok itu hanya diterapkan di Pulau Jawa dan Bali
"Kalau kita lihat PPKM Darurat itu sama seperti PSBB sebelumnya ya, bedanya skala pemberlakuanya itu Jawa-Bali," ujar Sulfikar saat dihubungi Suara.com, Jumat (2/7/2021).
Sulfikar menuturkan, sebelumnya kebijakan PSBB hanya diambil oleh pemerintah daerah dan harus mendapat persetujuan Kementerian Kesehatan.
Sehingga akhirnya pemerintah mengambil alih untuk menerapkan PPKM.
"Jadi pertama kali waktu terjadi pemerintah bikin aturan gimana PSBB itu hanya bisa diberlakukan dengan pemohonan dari pemerintah daerah lalu kemudian Menkes yang mengapprove, itu akhirnya memperlambat respon pemerintah. Akhirnya pemerintah mengeluarkan PPKM supaya lebih gitu jadi bersifat top-down," tutur dia.
Tak hanya itu, Sulfikar menilai bahwa PPKM Darurat memiliki cakupan pengetatan aktivitasnya lebih luas dibanding PSBB.
Seperti penutupan mal, aturan kerja dari rumah (WFH) bagi sektor non esensial.
Baca Juga: PPKM Darurat, Polri Siapkan 407 Titik Penyekatan Mobilitas Jawa-Bali
Sehingga kata Sulfikar, PPKM Darurat lebih baik dari PSBB.