Suara.com - Pelaku perjalanan darat, laut, udara, dan kereta api yang berusia di atas 18 tahun wajib menunjukkan surat keterangan vaksinasi dosis pertama. Sementara itu, usia dibawah 18 tahun tidak diwajibkan.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi Covid-19. SE itu diterbitkan seiring diberlakukannya masa PPKM Darutat Jawa-Bali terhitung Sabtu (3/7/2021) hingga dua pekan ke depan.
"Perjalanan untuk usia anak usia diatas 18 tahun wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan RT PCR maksimal 2 x 24 jam atau Rapis Test antigen 1 kali 24 jam sebelum keberangkatan," kata Kepala BNPB, Letjen TNI Ganip Warsito, Jumat (2/7/2021).
Ganip membeberkan, ada sejumlah substansi yang ada di dalam SE tersebut. Pertama, setiap pelaku perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan 3 M, salah satunya adalah penggunaan masker.
Baca Juga: PPKM Darurat Jawa - Bali Berlaku Besok, Tes GeNose Tak Berlaku Sebagai Syarat Perjalanan
Para pelaku perjalanan wajib memakai masker yang menutupi hidung dan mulut. Tak hanya itu, memakai masker medis, hingga tidak bsrbicara selama perjalanan berlangsung.
"Pengetatan protokol ini ditekankan kepada memakai masker dengan benar, masker harus menutupi hidung dan mulut. Memakai masker kain tiga lapis atau masker medis, tidak bicara satu atau dua arah selama perjalanan," katanya.
Ganip melanjutkan, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi umum dilarang makan selama perjalanan berlangsung. Namun, ada pengecualian bagi mereka yang hendak mengkonsumsi obat dengan alasan medis.
"Tidak boleh makan dan minum dalam perjalanan kurang dari dua jam kecuali untuk keperluan medis seperti mengkonsumsi obat," papar Ganip.
Kemudian, pelaku perjalanan wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 melalui tes swab antigen maupun PCR.
Baca Juga: Tak Ingin Sepeda Dikandangkan? Jangan Gowes Selama PPKM Darurat
Jika ada pelaku perjalanan yang bergejala -meski punya surat keterangan negatif Covid 19- maka tidak boleh melanjutkan perjalanan.
"Agar supaya SE ini dapat dilaksanakan dengan tegas dan terukur maka Pemantauan dan pengendalian serta evaluasi akan dilaksanakan oleh Satgas dan berkolaborasi dengan kementerian dan lembaga terkait," katanya.