Suara.com - Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan, pemulangan Indonesia Bermasalah (PMIB) dari Malaysia telah menempuh rangkaian langkah sistematis.
Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini mengatakan, kepulangan PMIB telah mengikuti protokol kesehatan (prokes) yang ketat. Termasuk melakukan PCR tes pada saat kedatangan dan sebelum pemulangan ketika masa karantina 5 hari di Wisma Pademangan, Jakarta.
“Kami juga melakukan asesmen awal untuk memetakan masalah dan kebutuhan serta mata pencaharian PMIB selama di Malaysia maupun keinginan bekerja di Indonesia,” tutur Risma dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat, (2/7/2021).
Kata Risma, di Malaysia, mereka menjalani berbagai profesi, dari buruh bangunan, pekerja pabrik, peternak bebek, pekerja di perkebunan, petugas reboisasi hutan, peternak ayam, dan Asisten Rumah Tangga (ART). Ada juga yang belum bekerja sama sekali.
Baca Juga: Percepat Vaksinasi bagi Disabilitas, Mensos Risma Surati Menkes
“Kemensos juga mengakseskan mereka pada proses perekaman data kependudukan oleh Ditjen Dukcapil. Jika diperlukan tempat transit, tersedia di Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Bambu Apus dan Balai Mulya Jaya sebelum pulang ke daerah masing masing,” imbuh Risma.
Dalam kesempatan terpisah, Dirjen Rehabilitasi Sosial, Harry Hikmat mengatakan, upaya ini wujud sinergi antara Kemensos melalui Balai Rehabilitasi Sosial dan RPTC dengan Kemenko PMK, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kementerian Kesehatan, Ditjen Dukcapil dan Instansi Pemerintah Daerah.
“Ini bukti bahwa sinergi semua pihak berjalan baik. Komunikasi dan langkah aksi dari masing-masing pihak saling menguatkan satu sama lain,” kata Harry saat tampil sebagai narasumber dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan Pemulangan PMIB dari Malaysia, belum lama ini.
Sesuai arahan Risma, 41 balai rehabilitasi sosial milik Kemensos di seluruh Indonesia yang telah multifungsi siap membantu proses pemulangan, rehabilitasi sosial hingga pemberdayaan PMIB bersama sama Dinas Naker dan Dinas Perindustrian setempat.
“Intinya bagaimana PMIB bisa kembali ke keluarga. Ini upaya banyak pihak agar mereka bisa kembali dan diterima oleh keluarga. Kita juga perlu memberikan pengertian kepada keluarga bahwa pemulangan ini adalah pilihan terbaik,” katanya.
Baca Juga: Mensos Risma Gelar Doa Bersama Secara Virtual, Berharap Pandemi Segera Berakhir
Upaya reintegrasi sosial yang dilakukan Kementerian Sosial yaitu melakukan asesmen komprehensif oleh pekerja sosial balai maupun Dinas Sosial, melakukan tracing bagi yang terkendala serah terima dengan keluarga, pendampingan dan fasilitasi hak sipil PMIB dan jaminan kesehatan (PBI) serta akses kesempatan kerja dan mengakseskan pada pemberdayaan secara ekonomi.
Hasil asesmen komprehensif akan menentukan apakah PMIB bisa mendapatkan layanan rehabilitasi sosial di keluarga, di komunitas (Lembaga Kesejahteraan Sosial) atau di balai. Dengan integrasi layanan maka PMIB bisa diberikan bekal pemberdayaan ekonomi.
“Peran Pemda sangat diperlukan untuk memastikan PMIB mendapatkan akses kesempatan kerja, seperti yg telah disampaikan dalam surat Menteri Sosial kepada Gubernur dan Bupati/Walikota daerah asal PMIB,” katanya.
Dengan upaya pemberdayaan itu, PMIB bisa mengisi Sentra Kreasi ATENSI (SKA) yang dikembangkan oleh Kementerian Sosial sebagai pusat pengembangan kewirausahaan dan vokasional serta media promosi hasil karya penerima manfaat dalam satu kawasan.
"Jadi para pekerja migran ini SDM yang produktif, mereka punya skill yang bisa dikembangkan berdasarkan hasil pemetaan. Maka balai jangan ragu memastikan jika mereka memiliki keterampilan agar ikut mengisi Sentra Kreasi ATENSI dengan hasil karya mereka baik berupa makanan maupun kerajinan tangan," kata Harry.
Sebagai informasi, sebanyak 276 dari 7.200 orang telah dipulangkan dalam dua gelombang, yaitu 24 Juni 2021 sebanyak 145 orang dan pada 27 Juni 2021 sebanyak 131 orang.