Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) launching aplikasi e-Perda bagi kabupaten/kota se-Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) pada Jumat, (2/7/2021).
Aplikasi e-Perda merupakan sistem konsultasi seluruh produk hukum daerah berbasis elektronik yang disiapkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri.
Layanan berbasis teknologi itu diharapkan membuat rancangan produk hukum daerah lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan, serta minim penyimpangan.
Dirjen Otda Kemendagri, Akmal Malik mengatakan, aplikasi e-Perda juga merupakan sebuah solusi mengatasi keracunan regulasi bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pasalnya, OPD kerap menggunakan regulasi lama dan tidak relevan untuk membuat suatu kebijakan.
Baca Juga: Tata Ruang Jadi Kunci Majukan Ekonomi Suatu Daerah
“Terjadilah obesitas regulasi, kegemukan regulasi, belum lagi regulasi yang banyak itu tidak pernah dievaluasi, akhirnya expired, tidak layak lagi, oleh karena OPD-nya, SKPD-nya, menggunakan regulasi itu terus-menerus, SKPD-nya keracunan regulasi, karena menggunakan regulasi yang sudah tidak layak lagi,” kata Akmal.
Kata Akmal, salah satu ciri OPD keracunan adalah lamban, dan selalu melihat ke belakang atau melihat aturan lama. Kondisi ini diperparah dengan tak adanya keinginan untuk berinovasi. Padahal, regulasi yang up to date amat penting bagi aparat penegak hukum, agar tak melihat norma yang tak berlaku lagi.
“Inilah betapa pentingnya kita kecepatan meng-update regulasi, kalau kita tidak benahi regulasinya, saya yakin OPD-nya keracunan, mengkonsumsi hal-hal yang sudah tidak berlaku lagi, yang sudah tidak update lagi,” tegas Akmal.