Suara.com - Dalam rangka menghentikan lonjakan kasus covid-19, PPKM Darurat Jawa-Bali diberlakukan pada 3-20 Juli 2021. Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian pun telah mengeluarkan instruksi PPKM Darurat Jawa-Bali pada 2 Juli 2021. Setidaknya ada 13 poin aturan PPKM Darurat dalam Instruksi Mendagri yang mulai berlaku besok.
Diketahui, instruksi Inmendagri No. 15 Th. 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 Jawa-Bali yang dikeluarkan Mendagri pada 2 Juli 2021 ini berisi 13 poin.
Instruksi yang dikeluarkan Mendagri Tito Karnavian tersebut untuk menindaklanjuti keputusan pemerintah dalam penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali guna menekan laju penyebaran Covid-19. Nah, inilah 13 poin aturan PPKM Darurat dalam Instruksi Mendagri yang berlaku pada 3-20 Juli 2021. Simak baik-baik!
Poin 1
Baca Juga: 63 Titik Penyekatan di Jadetabek Selama PPKM Darurat, Mulai dari Batas Kota-Tol
Poin ini Mengatur tentang daerah mana saja yang akan melaksanakan PPKM Darurat Covid-19 Jawa-Bali. Adapun daftar daerah tersebut yakni: DKI Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Bali.
Poin 2
Pada poin ini juga berisi mengenai acuan indikator dalam menentukan level wilayah yang melaksanakan PPKM Darurat yaitu sesuai dengan yang disampaikan oleh Menteri Kesehatan dalam penanggulangan Covid-19.
Poin 3
Poin ini berisi mengenai kegiatan apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali, baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Kasus Covid-19 DIY Pecah Rekor Sehari Jelang Pemberlakuan PPKM Darurat, Tambah 922 Kasus
Adapun aturan PPKM Darurat tersebut berupa aturan proses belajar mengajar yang perlu dilaksanakan secara daring, kapasitas karyawan kantor di sektor non esensial 100% WFH, dan sektor esensial boleh tetap kerja dengan prokes super ketat.
Selain itu, kegiatan di mal, seni budaya, fasilitas umum, dan tempat ibadah untuk sementara tiadakan selama masa PPKM Darurat.
Poin 4
Poin ini menyebutkan bahwa setiap gubernur memiliki wewenang dalam mengalihkan ketersedian vaksin dari kabupaten/kota yang kelebihan ketersediaan vaksin ke kabupaten/kota yang kekurangan vaksin.
Poin 5
Mengarahkan gubernur/bupati/walikota untuk membantu memperlancar PPKM Darurat Jawa-Bali dengan melarang berbagai kegiatan atau aktivitas yang dapat memancing kerumunan.
Poin 6
Gubernur/bupati/walikota akan dibantu penuh oleh Polri, TNI, serta Kejaksaan, baik untuk mengkoordinasikan maupun mengawasi pemberlakukan PPKM Darurat Jawa-Bali.
Poin 7
Mengatur tentang pengetatan kegiatan serta edukasi dengan menerapkan prinsip pencegahan Covid-10. Selain itu, berisi tentang pengetatan testing, tracing, dan treatment, serta vaksinasi.
Poin 8
Aturan PPKM Darurat ini mengatur mengenai arahan dalam proses penyaluran bansos (bantuan sosial) untuk masyarakat serta percepatan proses penyaluran maupun penyelenggaraan BLT-DD (Bantuan Langsung Tunai Dana Desa).
Poin 9
Mengatur tentang pendanaan dalam penyelenggaraan PPKM Darurat Jawa-Bali yang bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
Poin 10
Mengatur tentang sanksi atau hukuman yang diberikan bagi yang melanggaran PPKM Darurat Jawa-Bali, baik itu gubernur, bupati, walikota, maupun masyarakat.
Poin 11
Mengatur mengenai wilayah mana saja yang tidak perlu melaksanakan PPKM Darurat Jawa-Bali, namun tetap perlu melaksanakan PPKM Mikro.
Poin 12
Pada poin ini menyampaikan hal-hal apa saja yang belum ditetapkan instruksi mendagri, yakni terkait PPKM Mikro Darurat pada Kabupaten/Kota di Jawa-Bali tetap mengacu pada pedoman Inmendagri PPKM Mikro.
Poin 13
Poin terakhir berisi tentang pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 Jawa-Bali akan diberlakukan mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.
Demikianlah informasi mengenai 13 poin aturan PPKM Darurat dalam Instruksi Mendagri di Jawa-Bali. Yuk bantu memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan mematuhi aturan PPKM Darurat. Semoga Pandemi teratasi dan Indonesia kembali baik-baik saja.
Kontributor : Ulil Azmi