Suara.com - Warganet sempat dihebohkan dengan surat Pemprov DKI Jakarta yang berisikan meminta sumbangan kepada kantor-kantor kedutaan besar untuk perabotan di tempat isolasi Covid-19 di Rusun Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memastikan kalau surat itu sudah ditarik kembali. Dalam surat itu tertera sudah ditembuskan kepada Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri RI.
Juru bicara Kemlu Teuku Faizasyah menyebut kalau pihaknya sempat menanyakan perihal surat itu ke Pemprov DKI Jakarta.
"Melalui pejabat yang ditembuskan dalam surat tersebut, telah memintakan klarifikasi ke pihak Pemprov DKI kemarin," kata Teuku saat dikonfirmasi, Jumat (2/7/2021).
Baca Juga: Masih Utang, DKI Minta Pemerintah Pusat Sediakan Lagi Hotel Jadi Tempat Isolasi
Setelah berkomunikasi, Teuku menyebut kalau pihak Pemprov DKI Jakarta sudah menarik surat tersebut. Kendati begitu, ia tidak mengetahui alasan penarikan surat tersebut.
"Surat termaksud di atas telah ditarik oleh pihak pemda DKI," ucapnya.
Minta Sumbangan
Sebelumnya, sebuah surat yang dibuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta beredar di media sosial. Surat itu berisikan perihal meminta partisipasi kantor-kantor kedutaan besar dalam hal penanganan pasien Covid-19 di Jakarta.
Surat itu diunggah oleh pemilik akun Twitter @P3nj3l4j4h_id pada Rabu (30/6/2021) malam. Adapun pemilik akun akun tampak geram melihat Pemprov DKI Jakarta meminta 'sumbangan' kepada kantor-kantor kedutaan besar negara asing di Jakarta.
Baca Juga: Kapasitas Menipis, Ini Daftar 140 Rumah Sakit Rujukan Covid-19 di Jakarta
"Woy @aniesbaswedan ngapain lu minta-minta ke dubes asing untuk penanganan Covid? Bikin malu negara ini aja lu, pak @jokowi masih bisa urus negara ini tanpa harus ngemis-ngemis ke dubes-dubes!!," cuitnya.
Surat itu dibuat pada Senin, 28 Juni 2021 dan diteken oleh Kepala Biro Kerjasama Daerah DKI Jakarta Andhika Permata. Jelas surat tersebut ditujukan untuk kedutaan besar yang ada di Jakarta.
Pada isi suratnya diberitahukan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta beserta Gugus Tugas Penanganan Covid-19 tengah melakukan upaya penanganan pasien positif Covid-19. Sesuai prosedurnya, bagi pasien yang sudah menjalani tes PCR dan hasilnya positif, maka mereka harus dirawat di tempat isolasi yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Adapun dalam surat tersebut diterangkan kalau Pemprov DKI Jakarta sedang mempersiapkan tempat isolasi baru bagi pasien tanpa gejala ataupun gejala ringan yakni di Rusun Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara. Disebutkan kalau Pemprov DKI Jakarta tengah mempersiapkan lima tower yang berkapasitas 5 ribu orang.
Untuk mendukung jalannya proses isolasi di Rusun Nagrak Cilincing, Pemprov DKI Jakarta membutuhkan banyak alat pendukung seperti 5 ribu tempat tidur lipat, 5 ribu pel lantai, 5 ribu kipas angin, 5 ribu handuk, 500 unit dispenser air.
Lalu ada pula 5 ribu ember, 5 ribu pancuran gayung, 13.520 tong sampah berukuran 20 liter, 5 ribu meja lipat kecil, 2 unit kotak pembeku dan kebutuhan lainnya.
Pemprov DKI Jakarta juga mengungkapkan tengah memaksimalkan kapasitas rumah sakit daerah yang digunakan sebagai ruangan isolasi bagi pasien tanpa gejala. Adapun alat-alat yang dibutuhkan ialah 20 tenda serba guna 20 , 30 unit Defibriliator/AED, 300 Velibed, 30 unit Hepa Filter portabel, 30 unit ventilator, 50 unit Infuse Pump, 120 unit HFNC, 150 unit Pompa Synnge, 600 unit BMHP HFNC, 300 unit Pulse Oksimetri, 180 unit monitor samping tempat tidur dan 300 kasur.
Setelah menerangkan kebutuhan yang diperlukan, dalam surat itu dituliskan kalau Pemprov DKI Jakarta sangat menghargai apabila ada kantor kedutaan besar yang mau ikut membantu sebagai bentuk peningkatan solidaritas manusia serta kekompakan seluruh elemen masyarakat.
"Kami sangat menghargai setiap upaya yang dilakukan untuk mendukung inisiatif ini, jika kedutaan dan komunitas anda mempertimbangkan untuk berpartisipasi," demikian yang dituliskan dalam surat.
Pada penghujung surat pun dicantumkan nomor yang bisa dihubungi apabila ada kantor kedutaan besar yang hendak menindaklanjutinya. Surat tersebut diteruskan kepada Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri RI.