"Bukan IBADAH MAHDHAH berqurbannya yang digantikan, tapi DANA yang dimiliki mereka yang biasa berqurban itulah yang dialihkan pentasarrufannya untuk membantu kalangan terdampak Covid," tulis Lukman Hakim.
Ada pula warganet yang berkomentar dan menanyakan tentang informasi yang valid dari pemerintah soal tidak adanya kegiatan pembagian daging kurban di banyak masjid.
"Kalau menurut edaran tahun sebelumnya, shalat iednya bisa di rumah, soal nggak ada pembagian daging qurban apa valid info dari pemerintah pak? mohon konfirmasinya, terima kasih sebelumnya," tulis salah seorang warganet.
Muhammadiyah tak rekomendasikan shalat Idul Adha di masjid atau lapangan
Melansir dari SuaraLampung.id, Pimpinan Pusat Muhammadiyah akan menerbitkan fatwa pelaksanaan ibadah di Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah. Salah satunya adalah mengenai pelaksanaan Shalat Id.
Muhammadiyah tidak merekomendasikan shalat Id di lapangan atau masjid/mushala di Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah seiring dengan peningkatan kasus penularan COVID-19 di Indonesia.
"Fatwanya nanti mirip dengan tahun lalu (2020), yaitu tidak merekomendasikan shalat Id di lapangan maupun di masjid. Jadi shalat di rumah masing-masing. Jadi ini sesuai dengan prinsip kemudahan, tidak menimbulkan mudharat dalam beragama," kata Ketua Majelis Tajrih dan Tajdid PP Muhammadiyah Syamsul Anwar dalam pengajian Pengajian Tarjih Muhammadiyah edisi ke-131 yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis (1/7/2021) dilansir dari ANTARA.
Ia menegaskan bahwa fatwa peniadaan shalat Id di lapangan tidak hanya di lingkungan Muhammadiyah tetapi juga di Dar al-Ifta di Mesir. Sebab hukum shalat Id adalah sunah muakadah dan sama sekali bukan bagian dari shalat wajib.
Baca Juga: Besok, 9 Daerah di Bali PPKM Darurat COVID-19, Semua Tempat Wisata Ditutup