Daftar Kegiatan yang Dibatasi Saat PPKM Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 02 Juli 2021 | 18:28 WIB
Daftar Kegiatan yang Dibatasi Saat PPKM Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021
Daftar Kegiatan yang Dibatasi Saat PPKM Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021 - Presiden Jokowi saat melakukan sidak PPKM Mikro di lingkungan RW 01, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. (Dok Agus Suparto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo menginstruksikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat Jawa-Bali mulai 3-20 Juli 2021. Terdapat beberapa kegiatan yang dibatasi saat PPKM Darurat Jawa-Bali ini.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk menjadi koordinator PPKM darurat Jawa Bali.

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Presiden Jokowi dalam keterangan resmi di Istana Merdeka, Kamis (1/7/2021).

Lebih lanjut, Jokowi menekankan kebijakan PPKM darurat Jawa Bali berbeda dengan kebijakan pembatasan sebelumnya. Sejumlah sektor kegiatan akan dibatasi secara ketat. Berikut daftar kegiatan yang dibatasi saat PPKM darurat Jawa Bali seperti dalam rilis resmi mengutip setkab.go.id.

Baca Juga: Berlaku Mulai Besok, Ini Daftar 63 Titik Penyekatan Selama Masa PPKM Darurat Jakarta

  1. 100% Work from Home (WFH) untuk sektor non essential
  2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring
  3. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid19, serta industri orientasi ekspor.
  4. Untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% staf WFO dengan protokol kesehatan. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
  5. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%, apotek dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.

PPKM darurat Jawa Bali akan diberlakukan di di 48 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 78 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 3.

Daerah-daerah tersebut antara lain Kota Surakarta, Kabupaten Bojonegoro, dan Kota Bandung di Pulau Jawa, serta Kota Denpasar dan Kabupaten Badung di Bali.

Presiden Jokowi berharap dengan PPKM darurat Jawa Bali ini angka persebaran kasus corona bisa melandai. Saat ini Indonesia telah mencatatkan lebih dari 2 juta kasus positif corona dan terus bertambah setiap hari.

PPKM darurat ini juga mengatur kegiatan di ruang publik lainnya mulai dari tempat ibadah, mal, restoran, sarana olah raga hingga acara pernikahan. Berikut ini aturan PPKM darurat Jawa Bali selengkapnya.

  • Mal akan ditutup;
  • Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in);
  • Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat;
  • Tempat ibadah seperti masjid, gereja, pura, wihara, dan kelenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara;
  • Ruang publik seperti taman, tempat wisata ditutup sementara;
  • Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan ditiadakan;
  • Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan daring serta kendaraan rental) diperbolehkan beroperasi dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dan penerapan protokol kesehatan ketat;
  • Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang;
  • Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya;
  • Masker tetap dipakai dalam kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.
  • Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.

Seperti itulah daftar kegiatan yang dibatasi saat PPKM darurat Jawa-Bali mulai 3-20 Juli sebagaimana diperintahkan Presiden Jokowi.

Baca Juga: Anies: Jakarta sedang Dalam Keadaan Genting dan Situasinya Darurat

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI