Suara.com - Kementerian Agama menerbitkan surat edaran pelaksanaan ibadah Idul Adha di luar wilayah PPKM darurat, di antaranya mengatur soal penyelenggaraan Salat Idul Adha berjamaah hanya berlaku di zona hijau dan kuning penularan Covid-19.
"Salat Hari Raya Idul Adha ditiadakan pada kabupaten/kota dengan zona merah dan oranye yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dan Satgas COVID-19 setempat meskipun tidak termasuk kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, hari ini.
Aturan ditetapkan dalam Surat Edaran Nomor 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah PPKM Darurat.
Kendati memperbolehkan pelaksanaan Salat Id berjamaah di luar zona merah dan oranye, terdapat sejumlah aturan yang mesti dipatuhi. Kapasitas lapangan/masjid/musala hanya 30 persen.
Baca Juga: Mulai Malam Ini Pintu Keluar-Masuk DKI Dijaga Ketat, Polda: Diharapkan Sunyi dan Senyap
Kemudian, penyelenggara Salat Idul Adha wajib berkoordinasi dan dengan seizin pemerintah daerah, Satgas Covid-19 setempat, dan aparat keamanan. Penyelenggara atau DKM wajib menyediakan alat pengukur suhu tubuh, menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan, menyediakan masker.
Lalu menyediakan petugas untuk mengumumkan, menerapkan, dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan. Jamaah dengan kondisi tidak sehat dilarang untuk mengikuti Salat Idul Adha.
Lalu, mengatur jarak antar saf dan antar jamaah minimal satu meter dengan memberikan tanda khusus, tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal/infak ke jamaah. Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan Salat Idul Adha, dan melakukan disinfeksi di tempat penyelenggaraan sebelum dan setelah salat.
Tak hanya mengatur pelaksanaan, surat edaran ini juga memuat syarat jamaah yang boleh mengikuti salat Id antara lain, berusia 18 hingga 59 tahun, dalam kondisi sehat, tidak sedang menjalani isolasi mandiri, tidak baru pulang dari perjalanan luar kota, dan berasal dari warga setempat.
Begitu pula soal takbiran, tidak diperkenankan gelar takbir keliling, hanya dilakukan di masjid dengan kapasitas 10 persen dari kapasitas dan berlaku di zona hijau dan kuning, sementara zona merah dan oranye diimbau gelar di rumah masing-masing.
Baca Juga: PPKM Darurat Jawa dan Bali Diterapkan, Pintu Masuk dan Keluar Jakarta Dijaga
Begitu juga dengan kurban, wajib memenuhi ketentuan antara lain penyembelihan hewan kurban dapat berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban.
Pemotongan hewan kurban sebaiknya dilakukan di rumah pemotongan hewan (RPH). Apabila jumlah RPH terbatas maka bisa dilakukan di lapangan terbuka dan hanya orang yang berkurban yang boleh menyaksikan pemotongan.
Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh petugas kepada ke tempat tinggal warga yang berhak. Petugas yang mendistribusikan daging kurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.