Mulai Malam Ini Pintu Keluar-Masuk DKI Dijaga Ketat, Polda: Diharapkan Sunyi dan Senyap

Jum'at, 02 Juli 2021 | 18:11 WIB
Mulai Malam Ini Pintu Keluar-Masuk DKI Dijaga Ketat, Polda: Diharapkan Sunyi dan Senyap
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (18/6/2021). [Suara.com/Muhammad Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya akan menjaga pintu masuk dan keluar wilayah DKI Jakarta di 63 titik pos penyekatan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Selama masa PPKM Darurat Jakarta diharapkan dalam situasi sunyi dan senyap.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan masyarakat diimbau tidak keluar atau beraktivitas di luar rumah. Kecuali atas kebutuhan mendesak dan mereka yang masuk kategori pekerja sektor esensial dan kritikal.

"Selama PPKM Darurat ini diharapkan Jakarta sunyi dan senyap. Semua orang yang tidak termasuk ini (sektor pekerja esensial dan kritikal) serta tidak ada kebutuhan mendesak semua diharapkan tinggal di rumah," kata Sambodo usai melaksanakan apel Aman Nusa II Penanganan Covid-19 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/7/2021).

Sambodo menyebut 63 titik penyekatan itu tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jadetabek. Rinciannya, 28 titik berada di dalam tol dan batas kota/ provinsi. Kemudian, 21 titik pembatasan mobilitas dan 14 titik pengendalian mobilitas di wilayah rawan pelanggaran PPKM Darurat.

"Total ada 63 titik yang akan kita jaga mulai pukul 00.00 WIB malam ini," katanya.

PPKM Darurat

Pemerintah pusat akan menerapkan kebijakan PPKM Darurat mulai besok, yakni 3 sampai 20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan tersebut diambil menyusul terjadinya lonjakan kasus Covid-19.

Berdasarkan salinan yang dibuat Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi yang tertulis "Intervensi Pemerintah Dalam Penanganan Covid-19 " terdapat sejumlah aturan pengetatan aktivitas. Berikut rinciannya;

1. 100 persen Work from Home untuk sektor non essential;

Baca Juga: Simak! Ini Sanksi Pelaku Usaha dan Masyarakat yang Langgar PPKM Darurat

2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring;

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI