Gubernur Anies Baswedan Larang Warga Jualan Hewan Kurban di Zona Merah Covid-19

Jum'at, 02 Juli 2021 | 18:08 WIB
Gubernur Anies Baswedan Larang Warga Jualan Hewan Kurban di Zona Merah Covid-19
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji memantau pelaksanaan vaksinasi anak usia 12-17 tahun di SMAN 20 Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis (1/7/2021). [Instagram@aniesbaswedan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Momen Idul Adha di Jakarta tahun ini akan berbeda, karena penularan Covid-19 yang masih mengkhawatirkan. Bahkan, Gubernur Anies Baswedan mengeluarkan aturan untuk melarang warga berjualan hewan kurban di zona merah Covid-19.

Aturan yang dibuat Anies tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 43 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 30 Juni 2021 lalu tentang panduan pelaksanaan Idul Adha di tengah pandemi Covid-19.

Dalam Ingub tersebut, Anies memerintahkan jajarannya di tingkat Kelurahan untuk memastikan tidak ada penjualan hewan kurban di kawasan zona merah penularan Covid-19.

"Para lurah menginstruksikan kepada Satgas Covid-19 tingkat kelurahan dan RT/RW untuk memastikan lokasi penampungan, penjualan dan pemotongan hewan kurban di tingkat kelurahan tidak berada di zona merah," ujar Anies dalam Ingub tersebut, Jumat (2/7/2022).

Tak hanya itu, penjualan hewan kurban juga yak boleh dilakukan di sembarang tempat. Nantinya jajarannya akan mendata para penjual hewan kurban di lokasi.

"Mendata dan memastikan penampungan dan penjualan hewan kurban tidak berada di jalur hijau, taman kota, trotoar, dan fasilitas umum," kata Anies.

Dalam pelaksanaannya, para petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan dikerahkan untuk melakukan pengawasan. Nantinya aparat akan langsung menindak begitu ada pelanggaran.

"Penertiban lokasi penampungan, penjualan dan pemotongan hewan kurban di luar lokasi yang telah ditentukan," tuturnya.

Jika nantinya ada kerumunan di tempat jualan hewan kurban, Satpol PP juga diminta untuk membubarkannya.

Baca Juga: Mulai Ngelapak, Pedagang Hewan Kurban: Sapi Lokal Mulai Rp 23 Juta Nego

Sejauh ini sudah ada 55 RT zona merah yang terdata di Jakarta, berikut lokasinya:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI