Suara.com - Penyidik KPK menambah penahanan Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo Anja Runtuwene selama 40 hari. Anja dijerat dalam kasus korupsi tanah Munjul, Jakarta Timur.
"Kamis (1/7/2021), Tim Penyidik memperpanjang masa tahanan TSK AR selama 40 hari kedepan terhitung mulai 3 Juli 2021 sampai dengan 11 Agustus 2021," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dikonfirmasi, Jumat (2/7/2021).
Anja akan kembali mendekam di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih cabang K-4, Jakarta Selatan.
Selain Anja, tersangka Direktur PT. Adonara Propertindo Tommy Adrian juga dilakukan penambahan penahana selama 40 hari. Terhitung mulai 4 Juli 2021 sampai 12 Agustus 2021.
Baca Juga: Kasus Korupsi Pajak, KPK Tambah Penahanan Angin Prayitno Aji Selama 30 Hari
Ipi mengatakan penambahan penahanan dua tersangka ini diperlukan lantaran penyidik antirasuah masih memerlukan keterangan saksi-saksi.
"Masih terus dilakukan, diantaranya dengan pemanggilan para saksi yang diduga mengetahui perkara ini," ucap Ipi.
Selain Anja dan Tommy, dalam kasus ini KPK telah menetapkan tersangka mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan; Korporasi PT. Adonara Propertindo; dan
Direktur PT. Aldira Berkah Abadi Makmur (PT. ABAM) Rudy Hartono Iskandar (RHI).
Adapun KPK menduga PT Perumda Jaya dalam pembelian tanah Munjul diduga dilakukan secara melawan hukum. Dimana, tidak melakukan kajian kelayakan terhadap objek tanah.
Apalagi, tersangka Yoory telah melakukan kesepakatan diawal antara Anja dengan Perumda Jaya. Dimana, sebelum proses negosiasi dilakukan.
Baca Juga: Korupsi Tanah Munjul, KPK Periksa Eks Senior Manajer Perumda Jaya Slamet Riyanto
Dalam proses itu, KPK menilai kasus korupsi tanah Munjul telah merugikan keuangan negara mencapai miliaran rupiah.
"Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 Miliar," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, beberapa waktu lalu.
Atas perbuatannya, Yoory dan tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.