Suara.com - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pemerintah telah mengatur pelaksanaan pemotongan hewan kurban Idul Adha selama penerapan PPKM Darurat di Jawa dan Bali. Acara penyelembihan hewa, kata Yaqut hanya disaksikan oleh pihak yang berkurban.
Aturan pelaksanaan hewan qurban kata Yaqut dibuat setelah pihaknya menerima masukan dari Majelis Ulama Indonesia dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan arahan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendi.
"Untuk pelaksanaan kurban kami sudah atur teknis secara detil sebagaimana masukan dan fatwa dari MUI serta DMI serta peserta rapat lain dan arahan dari Pak Menko PMK," ujar Yaqut saat jumpa pers usai mengikuti rapat bersama Polri, MUI, Menaker Ida Fauziyah, Kemenpan RB, Dewan Masjid Indonesia (DMI) yang dipimpin Menko PMK Muhadjir Effendi, Jumat (2/7).
Yaqut menuturkan pada saat penyembelihan hewan kurban dilakukan di tempat terbuka dan dibatasi. Sehingga yang menyaksikan penyembelihan hewan kurban, hanya pihak yang berqurban.
Baca Juga: Tak Laksanakan PPKM Darurat Kepala Daerah Terancam Diberhentikan, Ganjar: Setuju!
"Kita akan atur penyembelihan hewan qurban itu di tempat yang terbuka dibatasi dan hanya boleh menyaksikan yang melakukan kurban saja. Yang berkurban yang boleh menyaksikan penyembelihan hewan qurban," ucap dia.
Larang Takbiran
Kemudian pemerintah kata Yaqut melarang takbiran selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat selama 3 Juli-20 Juli 2021.
"Takbiran kita larang di zona PPKM Darurat," ujar Yaqut secara virtual.
Ia menjelaskan pelarangan takbiran tersebut baik itu takbiran keliling ataupun takbiran di dalam masjid. Sehingga masyarakat diminta untuk melakukan takbiran di rumah masing-masing.
Baca Juga: Keterlaluan! Sehari Jelang PPKM Darurat Tempat Pijit di Tangsel Buka, 25 Terapis Diamankan
''Dilarang ada takbiran keliling, arak-arakan gitu baik jalan kaki maupun kendaraan di dalam masjid juga tidak. Adakan di rumah. Takbiran masing-masing saja," ucap Yaqut.
Yaqut juga menyampaikan bahwa pelaksanaan Salat Idul Adha juga ditiadakan. Tempat-tempat peribadatan kata Yaqut juga ditiadakan selama PPKM Darurat
"Salat Id di zona PPKM Darurat juga ditiadakan. Peribadatan di tempat-tempat ibadah untuk sementara ditiadakan selama PPKM darurat," katanya.