Korupsi Tanah Munjul, KPK Periksa Eks Senior Manajer Perumda Jaya Slamet Riyanto

Jum'at, 02 Juli 2021 | 15:57 WIB
Korupsi Tanah Munjul, KPK Periksa Eks Senior Manajer Perumda Jaya Slamet Riyanto
Gedung KPK merah putih di Jakarta. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik KPK memanggil saksi Slamet Riyanto selaku Senior Manajer Divisi Usaha Perumda Pembangunan Jaya 2019 - 2020. Riyanto diperiksa dalam kasus korupsi tanah Munjul, Jakarta Timur, yang kini telah berujung rasuah.

Keterangan Riyanto untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Eks Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan (YRC).

"Kami periksa Slamet Riyanto dalam kapasitas saksi untuk tersangka YRC (Yoory Corneles Pinontoan)," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding, Jumat (2/7/2021).

Ipi belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik terhadap pemeriksaan Slamet Riyanto ini.

Baca Juga: 30 Menit Berjalan, Aksi Solo Raya Menggugat Soal KPK Dibubarkan Aparat

Dalam kasus ini, KPK kembali menetapkan tersangka baru yakni Direktur PT. Aldira Berkah Abadi Makmur (PT. ABAM) Rudy Hartono Iskandar (RHI).

Sebelumnya KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka yakni Yoor, Anja, Direktur PT. Adonara Propertindo Tommy Adrian dan Korporasi PT. Adonara Propertindo.

Adapun KPK menduga PT Perumda Jaya dalam pembelian tanah Munjul dilakukan secara melawan hukum. Dimana, tidak melakukan kajian kelayakan terhadap objek tanah.

Apalagi, tersangka Yoory telah melakukan kesepakatan diawal antara Anja dengan Perumda Jaya. Dimana, sebelum proses negosiasi dilakukan.

Dalam proses itu KPK menilai kasus korupsi tanah Munjul telah merugikan keuangan negara mencapai miliaran rupiah.

Baca Juga: Ada PPKM Darurat, Komnas HAM Jamin Laporan Novel Cs soal Skandal TKW Tetap Diusut

"Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 Miliar," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, beberapa waktu lalu.

Atas perbuatannya, Yoory dan tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI