Suara.com - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pemerintah melarang takbiran selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat selama 3 Juli-20 Juli 2021.
Hal ini dikatakan dalam jumpa pers usai mengikuti rapat bersama Polri, MUI, Menaker Ida Fauziyah, Kemenpan RB, Dewan Masjid Indonesia (DMI) yang dipimpin Menko PMK Muhadjir Effendi, Jumat (2/7/2021).
"Takbiran kita larang di zona PPKM Darurat," ujar Yaqut secara virtual.
Ia menjelaskan pelarangan takbiran tersebut baik itu takbiran keliling ataupun takbiran di dalam masjid.
Baca Juga: Keterlaluan! Sehari Jelang PPKM Darurat Tempat Pijit di Tangsel Buka, 25 Terapis Diamankan
Sehingga masyarakat diminta untuk melakukan takbiran di rumah masing-masing.
''Dilarang ada takbiran keliling, arak-arakan gitu baik jalan kaki maupun kendaraan di dalam masjid juga tidak. Adakan di rumah. Takbiran masing-masing saja," ucap Yaqut.
Kemudian Yaqut menyampaikan pelaksanaan Salat Idul Adha juga ditiadakan. Tempat-tempat peribadatan kata Yaqut juga ditiadakn selama PPKM Darurat.
"Solat Id di zona PPKM Darurat juga ditiadakan. Peribadatan di tempat-tempat ibadah untuk sementara ditiadakan selama PPKM darurat," kata Dia.
Baca Juga: Percuma PPKM Darurat Kalau Penerbangan Internasional Dibuka