Suara.com - Wali Kota Depok, M Idris, diketahui telah menerbitkan Instruksi Wali Kota Depok Nomor 3 Tahun 2021 yang mengimstruksikan agar seluruh ASN beragam Islam di Depok menjalankan kegiatan tilawah dan khataman AL-Quran.
Para ASN beragam Islam diminta menjalankan kegiatan tersebut seminggu sekali. Sedangkan bagi ASN yang beragam lain diminta untuk menyesuaikan dengan membaca kitab suci sesuai agama masing-masing.
Menanggapi hal tersebut, akun Twitter Saiful Mujani menyampaikan sebuah kritik. Dikatakan bahwa instruksi khatam Al-Quran tersebut kurang tepat disampaikan oleh pejabat publik.
Dikatakan pula bahwa pejabat publik seperti Wali Kota hendaknya membuat instruksi yang berlaku bagi semua rakyat tanpa sekat keyakinan.
Baca Juga: Wakil Wali Kota Bekasi Positif COVID-19
"Wow, kalau kepala madrasah atau pesantren bolehlah buat kebijakan parokial gini. Ini pejabat publik. Bikinlah instruksi yang berlaku bagi semua rakyat Pak apapun keyakinannya. Nggak punya ide?" tulis akun Twitter Saiful Mujani seperti dikuti suara.com, Jumat (2/7/2021).
Istruksi tersebut dikelaurkan oleh Wali Kota Depok, M. Idris sebagai upaya untuk meningkatkan keimanan kepada Allah SWT di masa pandemik Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Instruksi dari Wali Kota Depok Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tilawah dan Khataman Al-Quran Secara Berjemaah bagi Seluruh ASN Kota Depok itu diteken M. Idris pada 1 Juli 2021.
Surat ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah di Depok dan isntruksi mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Baca Juga: PPKM Darurat Tangsel: Kafe, Warteg hingga Pecel Lele Dilarang Layani Dine In