Inmendagri: Kepala Daerah Bisa Dicopot Jika Tak Becus Terapkan PPKM Darurat Jawa-Bali

Jum'at, 02 Juli 2021 | 14:17 WIB
Inmendagri: Kepala Daerah Bisa Dicopot Jika Tak Becus Terapkan PPKM Darurat Jawa-Bali
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan ilustrasi penutupan jalan saat PPKM (Kolase foto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seluruh kepala daerah harus mengikuti segala aturan setelah Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan PPKM Darurat di Jawa-Bali  yang akan berlaku mulai Sabtu (3/7/2021) besok. Tak cuma warga, Gubernur hingga Wali Kota bisa dikenakan sanksi berat jika kedapatan melanggar aturan PPKM Darurat. 

Penerapan sanksi bagi kepala daerah yang melanggar PPKM Darurat tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali pada Jumat (2/7/2021). Inmendagri itu telah diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian

Inmendagri menjadi landasan bagi gubernur, bupati dan wali kota di Pulau Jawa dan Bali untuk menerapkan kebijakan PPKM Darurat di wilayahnya masing-masing. 

"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021," demikian yang tertulis dalam dokumen Inmendagri yang dikutip Suara.com, Jumat. 

Baca Juga: PPKM Darurat di DIY Tancap Gas Besok, Pemda Minta Warga Tak Egois dan Batasi Mobilitas

Para gubernur, bupati dan walikota yang menjalankan PPKM Darurat mesti mengikuti Inmendagri sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen. Adapun dalam Inmendagri tersebut juga sudah ditentukan sanksi bagi gubernur, bupati dan walikota yang tidak melaksanakan aturan PPKM Darurat. 

Mereka yang melanggar setidaknya bakal menerima sanksi berupa teguran hingga pemberhentian sementara. 

"Dalam hal Gubernur, Bupati dan Walikota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Menteri ini, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara," jelasnya. 

Pengaturan sanksi itu tertuang dalam Pasal 68 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

Baca Juga: Lebih Kejam! Mal dan Restoran Buka Selama PPKM Darurat Jawa-Bali Akan Ditutup

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI