CEK FAKTA: Benarkah Berkendara Malam di Jakarta Kena Sanksi Karena Zona Merah?

Jum'at, 02 Juli 2021 | 14:14 WIB
CEK FAKTA: Benarkah Berkendara Malam di Jakarta Kena Sanksi Karena Zona Merah?
CEK FAKTA Berkendara Malam di Jakarta Bakal Kena Sanksi Karena Zona Merah. (Turnbackhoax.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Beredar narasi yang menyebutkan berkendara saat malam hari di DKI Jakarta akan langsung di sanksi di tempat karena sedang zona merah penyebaran Covid-19.

Narasi ini beredar melalui pesan berantai di WhatsApp. Pesan ini membagikan informasi bahwa ada 48 zona merah wilayah di DKI Jakarta.

Seluruh wilayah zona merah itu disebut akan dijaga ketat aparat keamanan. Oleh sebab itu, jika ada warga yang tertangkap berkendara di malam hari, maka akan langsung dikenakan sanksi di tempat.

Adapun narasi yang dibagikan sebagai berikut:

Baca Juga: Lebih Kejam! Mal dan Restoran Buka Selama PPKM Darurat Jawa-Bali Akan Ditutup

Akses fasilitas transportasi umum mulai besok dibatasi sampai jam 21.00 WIB malam, jika lebih dari jam 21.00 WIB malam ditemui masih ada yang berkendara akan dikenakan Sanksi semua Zona Merah akan dilakukan razia tempat yang akan di jaga ketat Jika ditemukan masih ada yang membawa motor akan langsung dikenakan sanksi

  1. Mega Kuningan
  2. Setia Budi
  3. Karet
  4. Pasar Minggu
  5. Tanah Abang
  6. Sawah Besar
  7. Kebayoran Baru
  8. Kebayoran Lama
  9. Menteng
  10. Cengkareng
  11. Petamburan
  12. Pesanggrahan
  13. Palmerah
  14. Senen
  15. Kemayoran
  16. Sunter
  17. Kelapa Gading
  18. Cilandak
  19. Jatinegara
  20. Mampang Prapatan
  21. Gambir
  22. Cipinang
  23. Pancoran
  24. Tambora
  25. Johar Baru
  26. Matraman
  27. Pademangan
  28. Cempaka Putih
  29. Cakung
  30. Koja
  31. Pulo Gebang
  32. Pondok Kopi
  33. Pulo Gadung
  34. Makasar
  35. Cilandak
  36. Pasar Rebo
  37. Duren Sawit
  38. Penjaringan
  39. Kembangan
  40. Kramat Jati
  41. Taman Sari
  42. Pesing
  43. Sudirman
  44. Blok M
  45. Fatmawati
  46. Warung Buncit
  47. Condet
  48. Kemang

Itulah tempat yang akan di jaga ketat oleh aparat kesatuan dari Polisi, Satpol PP, TNI.

CEK FAKTA Berkendara Malam di Jakarta Bakal Kena Sanksi Karena Zona Merah. (Turnbackhoax.id)
CEK FAKTA Berkendara Malam di Jakarta Bakal Kena Sanksi Karena Zona Merah. (Turnbackhoax.id)

Lantas benarkah klaim tersebut?

PENJELASAN

Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax.id -- jaringan media Suara.com, informasi seputar sanksi berkendara di malam hari itu tidak benar.

Baca Juga: Keluarkan Izin Darurat, BPOM Pastikan Vaksin Moderna Aman Digunakan

Dilansir dari Instagram resmi Dishub DKI Jakarta, waktu operasional kendaraan pribadi tidak dibatasi dalam Surat Keputusan Kadishub No.234 Tahun 2021. Aturan pembatasan yang berlaku hanyalah terkait jumlah penumpang, khususnya mobil.

Selain itu, tidak ada aturan tentang penerapan sanksi terhadap kendaraan pribadi dalam aturan Dishub DKI Jakarta tersebut. Sedangkan untuk transportasi umum seperti Transjakarta MRT, LRT dan bajaj memang layananannya dibatasi sampai pukul 21.00 WIB

Sementara itu, Polda Metro Jaya memastikan pesan singkat yang beredar di grup WhatsApp tentang sanksi jika berkendara malam hari di zona merah Jakarta adalah tidak benar atau hoaks.

Hal ini diungkapkan oleh Polda Metro Jaya di akun Instagram resmi @poldametrojaya. Mereka membuat unggahan yang menegaskan bahwa informasi yang beredar itu adalah hoaks.

Faktanya Polda Metro Jaya tidak pernah melakukan sanksi semua zona merah sebagaimana yang diberitakan di pesan tersebut,” demikian tertulis dalam unggahan tersebut.

KESIMPULAN

Dari penjelasan di atas, maka informasi yang menyebut jika sanski akan diberikan bagi warga DKI Jakarta yang berkendara malam-malam adalah hoaks.

Informasi itu masuk dalam kategori konten yang menyesatkan atau misleading content.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI