14 Aturan PPKM Darurat Jawa Bali Mulai 3-20 Juli 2021: Tempat Ibadah dan Mal Tutup

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 02 Juli 2021 | 14:08 WIB
14 Aturan PPKM Darurat Jawa Bali Mulai 3-20 Juli 2021: Tempat Ibadah dan Mal Tutup
14 Aturan PPKM Darurat Jawa Bali Mulai 3-20 Juli 2021: Tempat Ibadah dan Mal Tutup - Ilustrasi PPKM (Kolase foto/Suara.com/ANTRA)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gelombang kedua pandemi corona memaksa pemerintah membuat langkah tegas dengan meneken peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk wilayah Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021. Berikut 14 aturan PPKM darurat Jawa Bali dan cakupan areanya.

PPKM darurat Jawa-Bali akan diberlakukan di 48 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 78 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 3. Melansir setkab.go.id berikut daftar aturan lengkap PPKM darurat Jawa Bali dimulai 3-20 Juli 2021.

  1. Sektor nonesensial menerapkan 100 persen work from home (WFH);
  2. Sektor esensial menerapkan maksimal 50 persen work from office (WFO) dengan protokol kesehatan ketat sementara untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen WFO.
    a. Cakupan sektor esensial meliputi: keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina, dan industri ekspor.
    b. Sektor kritikal meliputi: energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, pangan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
    c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
    d. Untuk apotek dan toko obat bisa buka full 24 jam;
  3. Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring;
  4. Mal akan ditutup;
  5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in);
  6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat;
  7. Tempat ibadah seperti masjid, gereja, pura, wihara, dan kelenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara;
  8. Ruang publik seperti taman, tempat wisata ditutup sementara;
  9. Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan ditiadakan;
  10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan daring serta kendaraan rental) diperbolehkan beroperasi dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dan penerapan protokol kesehatan ketat;
  11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang;
  12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya;
  13. Masker tetap dipakai dalam kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.
  14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.
INFOGRAFIS: PPKM Darurat
INFOGRAFIS: PPKM Darurat

Selain itu pemerintah juga memberi penjelasan tambahan terkait cakupan area PPKM Darurat. Daerah yang menjadi target PPKM Darurat utama adalah Jawa dan Bali.

Cakupan Area PPKM Darurat

Baca Juga: DPR Pastikan Target Kegiatan Tidak Terganggu Selama PPKM Darurat

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marinves) sekaligus Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan bahwa PPKM Darurat berlaku di  kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 dan 4 di Pulau Jawa dan Bali.

Berikut cakupan area PPKM Darurat tersebut:

1. DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 4, yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

2. Banten untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 3 yaitu Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, dan Kota Cilegon; serta level 4 yaitu Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kota Serang.

3. Jawa Barat untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 3 yaitu Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Tak Ada Kompromi, Tempat Wisata di Kota Batu Harus Tutup Selama PPKM Darurat

Kemudian level 4 yaitu Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, dan Kota Tasikmalaya.

4. Jawa Tengah untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 3 yaitu Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Jepara, Kabupaten Demak, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, Kabupaten Banjarnegara, dan Kota Pekalongan.

Kemudian level 4 yaitu Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, dan Kota Magelang.

5. Daerah Istimewa Yogyakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 3 yaitu Kabupaten Kulonprogo dan Kabupaten Gunungkidul; serta level 4 yaitu Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, dan Kota Yogyakarta.

6. Jawa Timur untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 3 yaitu Kabupaten Tuban, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sampang, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, dan Kota Pasuruan.

Kemudian level 4 yaitu Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, dan Kota Batu.

7. Bali untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 3 yaitu Kabupaten Jembrana, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli, dan Kota Denpasar.

Demikian daftar aturan PPKM darurat yang berlaku di Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021. Pemerintah berharap seluruh pihak bisa mematuhi aturan yang diterapkan untuk menekan persebaran virus corona yang sudah mencapai lebih dari dua juta kasus tercatat di Indonesia.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI