Epidemiolog: Penanganan Wabah Penyakit Sama Seperti Memadamkan Kebakaran

Jum'at, 02 Juli 2021 | 13:14 WIB
Epidemiolog: Penanganan Wabah Penyakit Sama Seperti Memadamkan Kebakaran
Tangkapan layar, Ketua Departemen Epidemiologi Universitas Indonesia, Tri Yunis Miko Wahyono. (YouTube BNPB)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Epidemolog Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono menganalogikan penanganan wabah penyakit seperti menangani kebakaran. 

"Kalau kebakaran itu kecil, apakah kita mau menyiramnya habis-habisan sampai padam atau kita mau menyiramnya kecil-kecil, ya bisa padam bisa tidak. Karena kita tidak punya pengalaman terhadap wabah Covid-19," kata Miko dalam diskusi daring bertajuk PPKM Darurat Diberlakukan, Efektifkah?, Jumat (2/7/2021).

"Jangankan negaga kita, negara lain pun uji coba semua. Jadi lockdown berkali-kali, bahkan di Eropa ada yang sampai 6 kali."

Miko menekankan wabah Covid-19 bukan masalah ringan dan setiap langkah yang akan diambil pemerintah harus melalui kajian yang mendalam.

Baca Juga: Bisa Diberhentikan! Ini Sanksi Bagi Kepala Daerah yang Langgar PPKM Darurat

PPKM darurat 

Pemerintah resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai Sabtu (3/7/2021) hingga dua pekan berikutnya setelah kasus Covid-19 melonjak terus.

"Menurut saya PKKM darurat adalah keputusan yang dibuat dengan hati-hati. Masalahnya jika sangat hati-hati, itu menjadi bisa dikategorikan terlambat," kata Miko.

Miko mengatakan penanganan wabah penyakit harus dilakukan secara cepat dan tepat. Miko optimitistis dengan kebijakan PPKM darurat.

"Menurut saya, dia (PKKM darurat) bisa mengatasi penuhnya pelayanan kesehatan di Jawa dan Bali, jadi bisa menangani penurunan kasus di Jawa dan Bali dengan segala pembatasan yang dilakukan selama PKKM darurat ini," kata dia.

Baca Juga: Bersiap Gelar PPKM Darurat, Seluruh Mall di Jogja Tutup Sementara

Dalam aturan PPKM darurat, supermarket, pasar tradisional tetap boleh beroperasi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas 50 persen pengungjung. Sementara, pusat perbelanjaan alias mal dan pusat perdagangan ditutup.

Aturan pembatasan tertuang dalam panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat.

Dalam salinan aturan, sektor nonesensial diberlakukan work from home alias kerja dari rumah.

"100 persen Work from Home untuk sektor non essential," isi panduan PPKM Darurat yang dikutip Suara.com, Kamis (1/7/2021).

Kemudian seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online dan daring.

Kemudian untuk sektor essential diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf work from office  dengan protokol kesehatan.

Adapun Cakupan sektor essential meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

Kemudian cakupan sektor kritikal meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Lalu untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Adapun untuk apotek dan toko obat bisa buka full selama 24 jam. Kemudian pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.

Untuk pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe pedagang kaki lima, lapak jajanan), bagian yang berada di pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI