Bisa Diberhentikan! Ini Sanksi Bagi Kepala Daerah yang Langgar PPKM Darurat

Jum'at, 02 Juli 2021 | 13:05 WIB
Bisa Diberhentikan! Ini Sanksi Bagi Kepala Daerah yang Langgar PPKM Darurat
Ilustrasi PPKM (Kolase foto/Suara.com/ANTRA)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali pada Jumat (2/7/2021). Dalam instruksi tersebut, terdapat sejumlah sanksi bagi kepala daerah yang tidak melaksanakan aturan PPKM Darurat.

Inmendagri menjadi landasan bagi gubernur, bupati dan wali kota di Pulau Jawa dan Bali untuk menerapkan kebijakan PPKM Darurat di wilayahnya masing-masing. PPKM Darurat sendiri akan dimulai pada Sabtu (3/7/2021) esok.

"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021," demikian yang tertulis dalam dokumen Inmendagri yang dikutip Suara.com, Jumat (2/7/2021).

Para gubernur, bupati dan walikota yang menjalankan PPKM Darurat mesti mengikuti Inmendagri sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen. Adapun dalam Inmendagri tersebut juga sudah ditentukan sanksi bagi gubernur, bupati dan walikota yang tidak melaksanakan atura PPKM Darurat.

Baca Juga: Bersiap Gelar PPKM Darurat, Seluruh Mall di Jogja Tutup Sementara

Mereka yang melanggar setidaknya bakal menerima sanksi berupa teguran hingga pemberhentian sementara.

"Dalam hal Gubernur, Bupati dan Walikota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Menteri ini, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara," jelasnya.

Pengaturan sanksi itu tertuang dalam Pasal 68 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI