PPKM Darurat Jakarta: Tak Cuma Warga yang Melanggar, Aparat Tak Tegas Diberi Sanksi Berat!

Jum'at, 02 Juli 2021 | 12:25 WIB
PPKM Darurat Jakarta: Tak Cuma Warga yang Melanggar, Aparat Tak Tegas Diberi Sanksi Berat!
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. [Instagram@bangariza]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya bakal mengerahkan aparat keamanan dari TNI dan Polri untuk mengawasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat 3 Juli besok. Pengawasan pun akan dijalankan lebih ketat dari regulasi sebelumnya.

Nantinya selama PPKM darurat, patroli rutin akan digencarkan. Pelanggaran protokol kesehatan mulai dari di perkantoran, kerumunan, hingga di restoran dan tempat umum lainnya akan dipantau petugas.

"Kami dibantu Polda Metro, Kodam Jaya, dan jajaran lain terus melakukan pemantauan, pengawasan, bahkan penindakan bagi kantor-kantor atau unit usaha apapun, di manapun, kapanpun yang melanggar peraturan PPKM Darurat," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (2/7/2021).

Dalam PPKM darurat kali ini, Riza menyatakan tak ada toleransi bagi pelanggar.  Bahkan jika kedapatan ada petugas yang melanggar, akan diberikan sanksi berat.

Baca Juga: 77 Pilkadas Kabupaten Tangerang Ditunda karena PPKM Darurat Jawa-Bali

"Sanksi sangat berat, diberikan tindakan, tidak hanya kepada masyarakat, tetapi bagi kami jajaran, aparat di tingkat provinsi, kabupaten, sampai bawah. Apabila tidak melaksanakan tugas akan diberikan sanksi yang berat," tuturnya.

Aparat akan berkeliling hingga ke tingkat RT lewat Babinsa atau Babinkantibmas memantau pelaksanaan protokol kesehatan.

"Nanti akan ada operasi, pengawasan, pemantauan, dan kami akan tingkatkan. Kami akan hadirkan aparat sesuai dengan kebutuhan dengan jumlah yang kami miliki," pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi memutuskan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali. Penerapan PPKM Darurat kata Jokowi mulai berlaku pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali PPKM," ujar Jokowi.

Baca Juga: Luhut Jadi Koordinator PPKM Darurat, Epidemiolog: Kita Lihat Hasilnya 2 Pekan Mendatang

Jokowi menuturkan PPKM Darurat akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat dibanding kebijakan sebelumnya.

"PPKM darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," ucap dia.

Jokowi menyebut kebijakan PPKM Darurat harus diambil pemerintah mengingat lonjakan kasus Covid-19 dan muncul nya varian baru covid-18. Langkah tersebut kata Jokowi diambil setelah dirinya mendapatkan masukan-masukan dari para menteri, kepala daerah dan tenaga kesehatan.

"Dalam beberapa hari terakhir ini berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negar. Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran covid-19 ini," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI