Daftar Gaji PNS Lulusan S1 serta Tunjangan Kinerja, Jadi Acuan Ikut CPNS 2021

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 02 Juli 2021 | 11:07 WIB
Daftar Gaji PNS Lulusan S1 serta Tunjangan Kinerja, Jadi Acuan Ikut CPNS 2021
Daftar Gaji PNS Lulusan S1 serta Tunjangan Kinerja, Jadi Acuan Ikut CPNS 2021 (Antara & (pixabay.com/EmAji)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pendaftaran CPNS 2021 telah dibuka. Apakah Anda sudah daftar lowongan CPNS 2021? Sembari mendaftarkan diri di formasi CPNS 2021 pilihan, Anda bisa melihat daftar gaji PNS lulusan S1 sebagai acuan.

Peraturan terkait gaji pegawai negeri sipil (PNS) ini telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977. 

Sesuai dengan PP Nomor 99 Tahun 2000 tentang Susunan pangkat dan golongan PNS, PNS lulusan S1 ditempatkan pada golongan III. Besaran gaji pokok PNS dengan ijazah S1 bisa mencapai Rp 4,2 juta. Untuk lebih jelasnya, mari kita lihat gaji PNS lulusan S1 dan pendidikan lainnya berikut ini:

Golongan I (Lulusan SD dan SMP)

Baca Juga: Link Cek Formasi CPNS 2021 di sscasn.bkn.go.id untuk Instansi Daerah dan Kementerian

  • Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (Lulusan SMA dan DIII)

  • IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (Lulusan S1 - S3)

  • IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV (Eselon I-IV)

  • IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Daftar gaji PNS lulusan S1 tersebut bisa menjadi informasi dan acuan bagi Anda yang mendaftar lowongan CPNS 2021. 

INFOGRAFIS: Daftar Gaji PNS 2021 Golongan 1-4
INFOGRAFIS: Daftar Gaji PNS 2021 Golongan 1-4

Selain gaji pokok, PNS juga akan mendapatkan tunjangan kinerja atau tukin PNS. Tukin PNS ini diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015.

Baca Juga: Kemenkumham Sumbar Buka 240 Formasi CPNS 2021, Semuanya untuk Lulusan SMA Sederajat

Tunjangan tertinggi didapatkan oleh PNS di Direktorat Jenderal Pajak, di mana tunjangan PNS di DJP terendah ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana. Sementara tunjangan tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level jabatan tertinggi di DJP, seperti eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.

Dengan mengetahui besaran gaji PNS lulusan S1 di atas, tentunya Anda semakin semangat untuk daftar lowongan CPNS 2021, bukan? 

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI