Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menganggap aneh pernyataan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang meminta agar mahasiswa menyampaikan kritik melalui Jurnal Integritas KPK. Pasalnya, ICW menyebut jika kritik mahasiswa itu karena menganggap pimpinan KPK era Firli Bahuri Cs bermasalah.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menganggap semestinya KPK melakukan pembenahan jika menerima kritik dari mahasiswa. Sebab, kata dia, kritik itu menyasar kepada kebijakan pimpinan KPK.
Diketahui, KPK sedang menjadi sorotan publik terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) KPK yang banyak kejanggalan. Dalam TWK itu, sebanyak 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus untuk beralih status menjadi ASN . 51 di antaranya kini tengah menunggu untuk proses pemberhentian sebagai pegawai KPK.
"ICW mengingatkan kepada Bapak Nurul Ghufron, kritik mahasiswa kepada KPK itu menyasar pada kebijakan pimpinan," ucap Kurnia melalui keterangan, Jumat (2/7/2021).
Baca Juga: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Positif Covid-19, Alami Gejala Sesak Nafas
"Jadi, mestinya dapat dijawab dengan langkah perbaikan, misalnya: menganulir keputusan pemecatan pegawai KPK," Kurnia menambahkan.
Maka itu, Kurnia melihat aneh pimpinan KPK Nurul Ghufron lantaran penyampaian kritik mahasiswa dengan lebih baik melalui Jurnal Integritas yang dimiliki KPK.
"Atas dasar itu, menjadi aneh jika kritik mahasiswa dibalas dengan permintaan mereka menulis di jurnal KPK," tutup Kurnia.
Sebelumnya, Ghufron menyarankan para mahasiswa bisa menyampaikan kritikan maupun gagasan ilmiahnya melalui Jurnal Integritas yang dapat diakses melalui website KPK.
Menurut Ghufron langkah itu dapat lebih optimal di mana mahasiswa sebagai bagian dari insan akademisi, bisa memberikan ide, saran, dan gagasan pemberantasan korupsi secara lebih komperehensif dan ilmiah.
Baca Juga: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Positif Covid-19, Jalani Isolasi Mandiri
"Sehingga bisa mengaktualisasikan ilmu dan pengetahuannya agar memberi sumbangsih yang lebih nyata bagi perbaikan bangsa," ucap Ghufron.
"Jurnal Integritas adalah kumpulan pemikiran dan penelitian ilmiah untuk saling berbagi dan belajar seputar isu pemberantasan korupsi."